Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan batas waktu 14 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Senin (27/9), kepada pengusaha Bakso Sony untuk melengkapi dokumen pajak yang diminta BPPRD.
Baca Juga: Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak
Sebelumnya, pada Senin (20/9) lalu, dalam pertemuan pertama antara BPPRD dan Bakso Sony, pihak pengelola didampingi kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, juga belum melengkapi data yang diminta BPPRD.
“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan dari hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, usai pertemuan di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat.
“Berkas-berkas yang mereka berikan belum lengkap. Kita mau duduk bareng, berapa kekurangan selama ini dari yang mereka setorkan. Niat kita dalam pemeriksaan ini klarifikasi lah,” ujar dia.
Andre juga menegaskan seluruh gerai Bakso Sony yang telah disegel, masih akan ditutup sampai pengusaha menyelesaikan kewajibannya.
Kuasa hukum pengusaha Bakso Sony, Dedi Setiadi, mengatakan belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan bersama BPPRD.
Pihaknya sejauh ini masih melakukan koordinasi masalah dokumen yang berhubungan dengan perpajakan.
“Data-data yang akan kami sampaikan masih rahasia kami belum bisa disampaikan ke publik lah. Mohon maaf ya,” ujar dia.
Dedi menegaskan saat ini pihaknya masih mengedepankan musyawarah bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan pajak kliennya.
“Kita kan masih bisa musyawarah, azas hukum terbaik itu kan musyawarah. Ke PTUN itu langkah terakhir, kita kan masih bisa musyawarah,” tutup dia. (Josua)