Bacaleg Lambar Diminta Lengkapi Berkas

Redaksi

Sabtu, 21 Juli 2018 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat akan menyerahkan kembali hasil berkas 329 Bacaleg yang telah diverifikasi kepada masing-masing partai politik (Parpol).

Komisioner KPU Lambar, Syarief Ediansyah, menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan 329 Bacaleg DPRD Lambar, dan dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan beberapa kekurangan persyaratan.

\”Masih banyak yang harus dilengkapi oleh Bacaleg, karena syarat yang mereka serahkan ke KPU belum lengkap,\” kata Syarief, Sabtu (21/7).

Baca Juga  Dikhawatirkan Ricuh, 2000 Personil Kepolisian Amankan Putusan Sidang Gakkumdu

Dijelaskannya, rata-rata berkas yang kurang seperti tidak menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), tidak ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), ijasah tidak dilegalisir dan tidak menyertakan KTP Elektronik (E-KTP)

\”Hari ini, kita akan sampaikan kepada seluruh Parpol untuk melengkapi dan menyerahkan kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,\” kata dia.

Baca Juga  DPRD Bandarlampung Usulkan 6 Raperda ke Pemkot

Satu Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi

Ditanya apakah ada Parpol yang mendaftarkan Bacaleg melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Syarief mengatakan dari seleksi berkas terdapat satu Bacaleg yang menerangkan pernah terlibat tindak pidana korupsi.

\”Hasil identifikasi berkas persyaratan terdapat satu Bacaleg Partai Demokrat yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, untuk itu kami minta Parpol bersangkutan mentaati fakta integritas yang mereka buat sendiri untuk mengganti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,\” ujar Syarief seraya mengatakan pihaknya telah melakukan crosschek di Pengadilan Negeri dan Lapas.

Baca Juga  Tumbuhkan Kesadaran Berbangsa, Azwar Yacub Sosialisasilan Pembinaan Ideologi Pancasila

Berdasarkan info yang berhasil dihimpun salah satu Bacaleg Partai Demokrat pernah tersangkut tindak korupsi atas nama Sungkono yang mendaftarkan diri dari Dapil 5 kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, yakni penyimpangan raskin Tahun 2013. (Iwan)

Berita Terkait

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:07 WIB

Bawaslu Lampung Barat Mengungkap Temuan Signifikan Terkait Ketidaksesuain Data Pada Beberapa TPS

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:53 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:35 WIB

Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:19 WIB

NTP Lampung 2024 Masih Tinggi di Tengah Trend Penurunan September-November

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB

Bandarlampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Penghargaan Dosen Terbaik Dari UIA

Rabu, 4 Des 2024 - 17:53 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB