Lampung Barat (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat akan menyerahkan kembali hasil berkas 329 Bacaleg yang telah diverifikasi kepada masing-masing partai politik (Parpol).
Komisioner KPU Lambar, Syarief Ediansyah, menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan 329 Bacaleg DPRD Lambar, dan dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan beberapa kekurangan persyaratan.
\”Masih banyak yang harus dilengkapi oleh Bacaleg, karena syarat yang mereka serahkan ke KPU belum lengkap,\” kata Syarief, Sabtu (21/7).
Dijelaskannya, rata-rata berkas yang kurang seperti tidak menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), tidak ada surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), ijasah tidak dilegalisir dan tidak menyertakan KTP Elektronik (E-KTP)
\”Hari ini, kita akan sampaikan kepada seluruh Parpol untuk melengkapi dan menyerahkan kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,\” kata dia.
Satu Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi
Ditanya apakah ada Parpol yang mendaftarkan Bacaleg melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Syarief mengatakan dari seleksi berkas terdapat satu Bacaleg yang menerangkan pernah terlibat tindak pidana korupsi.
\”Hasil identifikasi berkas persyaratan terdapat satu Bacaleg Partai Demokrat yang pernah terlibat tindak pidana korupsi, untuk itu kami minta Parpol bersangkutan mentaati fakta integritas yang mereka buat sendiri untuk mengganti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,\” ujar Syarief seraya mengatakan pihaknya telah melakukan crosschek di Pengadilan Negeri dan Lapas.
Berdasarkan info yang berhasil dihimpun salah satu Bacaleg Partai Demokrat pernah tersangkut tindak korupsi atas nama Sungkono yang mendaftarkan diri dari Dapil 5 kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, yakni penyimpangan raskin Tahun 2013. (Iwan)