Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) pada saat melakukan perjalanan mudik.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan menjelang hari raya Idulfitri ASN tidak dipertahankan menggunakan Randis pada saat mudik dengan alasan apapun.
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” ujarnya kepada awak media, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya nya pun meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023 itu.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” tutup Eva Dwiana. (Luki)








