Arief Budiman dan Evi Novida Serahkan Perbaikan Pengujian UU Pemilu ke MK

Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (tengah) bersama kuasa hukumnya, Fauzi Heri (kanan) dan Juendi Leksa Utama (kiri) menyerahkan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang. Foto: Dokumentasi

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (tengah) bersama kuasa hukumnya, Fauzi Heri (kanan) dan Juendi Leksa Utama (kiri) menyerahkan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertepatan pada HUT Ke-18 Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang.

Kedatangan kedua komisioner tersebut didampingi penasehat hukumnya, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama untuk menyerahkan langsung perbaikan dan tambahan alat bukti permohonan.

“Kami serahkan perbaikan sekaligus menambah alat bukti surat pada hari baik dan bahagia ini sebagai bentuk kesiapan kami menghadapi persidangan Senin, 16 Agustus mendatang,” kata Fauzi dalam siaran persnya kepada Netizenku.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Fauzi Heri Dampingi Arief Budiman dan Evi Novida Ginting ke MK

Mantan penyelenggara Pemilu ini menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang disusun dengan lengkap dan jelas dalam posita permohonan pengujian ketentuan pasal 458 ayat (13) UU 7/17 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon dalam UUD 1945.

Berdasarkan hal itu, Fauzi Heri tiba pada kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

Hal itu, menurutnya mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.

“Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum. Oleh karena itu, permohonan pengujian undang-undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan,” ujar dia.

Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa dirinya juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).

“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung periode 2014-2019 ini.

Dalam permohonan, Fauzi Heri juga menyampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.

“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya.

Untuk alat bukti surat, dia menambahkan bahwa total alat bukti yang disampaikan sebanyak 22 bukti surat tambahan sehingga semuanya menjadi 79 bukti surat.

Untuk itu, Fauzi meminta kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk menyatakan frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

“Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai conditionally constutional (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai sebagai bersifat mengikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB