Arief Budiman dan Evi Novida Serahkan Perbaikan Pengujian UU Pemilu ke MK

Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (tengah) bersama kuasa hukumnya, Fauzi Heri (kanan) dan Juendi Leksa Utama (kiri) menyerahkan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang. Foto: Dokumentasi

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting (tengah) bersama kuasa hukumnya, Fauzi Heri (kanan) dan Juendi Leksa Utama (kiri) menyerahkan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota KPU RI, Arief Budiman dan Evi Novida Ginting, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertepatan pada HUT Ke-18 Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/8) siang.

Kedatangan kedua komisioner tersebut didampingi penasehat hukumnya, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama untuk menyerahkan langsung perbaikan dan tambahan alat bukti permohonan.

“Kami serahkan perbaikan sekaligus menambah alat bukti surat pada hari baik dan bahagia ini sebagai bentuk kesiapan kami menghadapi persidangan Senin, 16 Agustus mendatang,” kata Fauzi dalam siaran persnya kepada Netizenku.com.

Baca Juga: Fauzi Heri Dampingi Arief Budiman dan Evi Novida Ginting ke MK

Mantan penyelenggara Pemilu ini menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang disusun dengan lengkap dan jelas dalam posita permohonan pengujian ketentuan pasal 458 ayat (13) UU 7/17 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional para pemohon dalam UUD 1945.

Baca Juga  KPU Bekali Kader DP3 Teknik Komunikasi Publik

Berdasarkan hal itu, Fauzi Heri tiba pada kesimpulan bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.

Hal itu, menurutnya mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.

Baca Juga  Iklan Jokowi di Koran Melanggar, KPU: Kampanye di Media Massa 21 Maret 2019

“Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum. Oleh karena itu, permohonan pengujian undang-undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan,” ujar dia.

Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa dirinya juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).

“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung periode 2014-2019 ini.

Dalam permohonan, Fauzi Heri juga menyampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.

“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya.

Baca Juga  P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan

Untuk alat bukti surat, dia menambahkan bahwa total alat bukti yang disampaikan sebanyak 22 bukti surat tambahan sehingga semuanya menjadi 79 bukti surat.

Untuk itu, Fauzi meminta kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk menyatakan frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

“Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai conditionally constutional (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai sebagai bersifat mengikat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Diskusi bersama Bung Mirza di masa kampanye. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Senin, 24 Mar 2025 - 05:01 WIB

Gubernur Mirza didampingi Kepala BPKAD Marindo Kurniawan dan Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, saat berbuka bersama di hotel Akar, Sabtu (22/3/2025).

Lampung

Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:48 WIB

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB

Bank Lampung butuh Komisaris

Bandarlampung

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:20 WIB

Akhirnya seluruh pengurus PMI kabupaten Kota se Lampung mendukung sepenuh Purnama Wulan Sari Mirza sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung periode 2025-2030 . Di Hotel Emersia Bandar Lampung. Kamis (20/3).

Bandarlampung

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:56 WIB