Tulisan ini tentang perjuangan orang-orang yang ditindas, tanahnya dirampas hingga merasakan kesengsaraan berpuluh tahun. Orang-orang Teladas, Tulangbawang, bukan memberontak. Mereka hanya memperjuangkan hak-haknya.
**”
Di tepian Sungai Tulang Bawang yang tenang, di balik rimbunnya hutan tua yang menjadi saksi lahirnya Kampung Teladas, suara rakyat kembali pecah. Kampung tua yang pernah memekarkan sebelas kampung di Kecamatan Dente Teladas itu kini menyalakan api perlawanan.
Warga menolak tunduk pada kuasa PT Sugar Group Companies (SGC), raksasa tebu yang selama puluhan tahun berdiri di atas tanah leluhur mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Resmi di atas kertas, negara memberi HGU kepada PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM). Namun, arsip lama yang disimpan masyarakat justru mencatat nama lain: PT Indo Lampung Buana Makmur, PT Indo Lampung Cahaya Makmur, dan PT Indo Lampung Delta Permai. Catatan itulah yang menjadi penanda awal ketidakjelasan—sebuah kabut tebal yang menutupi sejarah penguasaan lahan di Tulang Bawang.
Di balik kabut itu, derita panjang membekas. Lahan-lahan adat yang tak pernah diganti rugi, tanah ulayat yang masuk HGU tanpa persetujuan, hingga cerita warga yang kehilangan akses atas tanah warisan nenek moyang.
“Kami diam selama ini, tapi bukan berarti menyerah. Hak tanah kami dirampas. Bahkan ada yang bukan HGU, tapi tetap dikuasai perusahaan. Kami menuntut ukur ulang,” kata Mardali Am, Ketua Marga Tegamo’an, dengan suara bergetar namun penuh ketegasan.
Dan kali ini, Teladas tak sendiri. Generasi muda bangkit. Aliansi Tiga Lembaga Lampung—AKAR, KERAMAT, dan PEMATANK—turun ke gelanggang. Di bawah komando Indra Musta’in, mereka menembus pintu parlemen. DPR RI akhirnya membuka jalan: proses ukur ulang HGU SGC akan dilakukan.
Bagi warga Teladas, keputusan ini bukan sekadar pengukuran tanah. Ini adalah ujian keadilan. Syukri Isa, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Adat Teladas, menegaskan, “Pengukuran harus transparan, melibatkan masyarakat, dan berbasis data nyata. Ini tanah leluhur, bukan sekadar lahan bisnis. Kami berdiri di sini bukan untuk mengemis, tapi menuntut hak.”
Kini, agenda besar sudah ditetapkan. Pada 25–27 Agustus mendatang, perwakilan warga bersama aliansi akan berangkat ke Jakarta. Mereka akan mendatangi DPR RI dan melakukan aksi di Kementerian ATR/BPN. Tuntutannya jelas: ukur ulang segera dilakukan, dan hak tanah ulayat harus dikembalikan.
Langkah DPR RI ini menandai dimulainya babak baru. Pertarungan kepentingan perusahaan raksasa berhadapan dengan suara masyarakat hukum adat. Namun, masih ada tanda tanya besar: apakah pengukuran ulang benar-benar akan membongkar peta gelap penguasaan lahan? Ataukah semua akan berakhir dengan kompromi baru yang kembali mengubur suara rakyat?
Yang pasti, satu hal telah berubah. Api perlawanan sudah menyala di Teladas. Ia tak lagi sekadar bara yang tersembunyi, melainkan kobaran yang siap menjilat siapa pun yang mencoba meredamnya. Dan ketika api itu membesar, sejarah akan mencatat: di tanah inilah, rakyat berani melawan raksasa.








