Bandarlampung (Netizenku.com): APBN Regional Provinsi Lampung naik tipis dari Rp31,58 triliun pada 2024 menjadi Rp31,81 triliun pada 2025.
Kenaikan disebabkan bertambahnya alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp790 miliar dari Rp22,26 triliun pada 2024 menjadi Rp23,05 triliun pada 2025.
Di sisi lain, alokasi Belanja Kementerian Lembaga (K/L) terjadi penyusutan dari Rp9,32 triliun pada 2024 menjadi Rp8,75 triliun pada 2025.
Secara umum Alokasi APBN Lampung 2024-2025 tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja terjadi penurunan jumlah satuan kerja (satker) penerima Belanja K/L. Belanja K/L 2024 dialokasi kepada 451 satker, sedangkan pada 2025 dialokasikan kepada 440 satker.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alokasi APBN 2025 disusun dengan mempertimbangkan faktor perekonomian global dan dilandaskan pada bauran kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang untuk mendorong pencapaian Visi Indonesia Emas 2024 serta menmberikan ruang untuk pelaksanaan program pemerintahan selanjutnya.
Ia menjelaskan pada 2025 dunia diproyeksikan masih akan dihadapkan dengan berlanjutnya ketegangan geopolitik antarnegara yang menimbulkan perang, fragmentasi, proteksionisme dan disrupsi rantai pasok sehingga menyebabkan harga-harga komoditas pangan, energi dan pupuk melambung tinggi.
Selain itu, suku bunga global yang bertahan tinggi, lemahnya pertumbuhan ekonomi dunia, dan gejolak pasar keuangan turut mempengaruhi risiko global.
Dalam kondisi itu, jelasnya, Indonesia masih mampu menjaga resiliensi perekonomian, investasi. dan eksporl, lebih baik dibandingkan global. Hal itu ditandai laju pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tumbuh sebesar 5,1 persen di Triwulan III 2024.
Menkeu mengingatkan pemerintah daerah memahami pentingnya APBN 2025 sebagai pilar penting dalam menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan dari pemerintah sekarang ke pemerintah yang akan datang.
DAFTAR ALOKASI DANA TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
PROVINSI LAMPUNG
(dalam ribuan rupiah)
URAIAN ALOKASI
TRANSFER KE DAERAH 3.424.892.446
A. Dana Bagi Hasil (DBH) 184.960.121
1. DBH Pajak 137.165.847
a. Pajak Penghasilan 103.772.057
b. Pajak Bumi dan Bangunan 28.633.710
c. Cukai Hasil Tembakau 4.760.080
2. DBH Sumber Daya Alam 40.723.336
a. Migas 29.489.308
b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara 455.665
c. Kehutanan 341.776
d. Perikanan –
e. Panas Bumi 10.436.587
3. DBH Lainnya 7.070.938
a. Perkebunan Sawit 7.070.938
B. Dana Alokasi Umum (DAU) 2.124.518.583
1. DAU tidak ditentukan penggunaannya 1.750.022.821
2. DAU ditentukan penggunaannya 374.495.762
a. Penggajian Formasi PPPK 159.669.247
b. Pendanaan Kelurahan –
c. Bidang Pendidikan 154.369.021
d. Bidang Kesehatan 27.067.590
e. Bidang Pekerjaan Umum 33.389.904
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) 1.115.413.742
1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 119.271.566
a. Pendidikan 41.844.140
b. Kesehatan 17.568.573
c. Konektivitas 32.989.986
d. Air Minum –
e. Sanitasi –
f. Perumahan dan Permukiman –
g. Irigasi 12.436.371
h. Pangan Pertanian 13.685.346
i. Pangan Akuatik –
j. Industri Kecil dan Menengah –
k. Perdagangan –
l. Perlindungan Perempuan dan Anak 747.150
2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 996.142.176
a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 538.056.078
b. Tunjangan Guru ASN Daerah 438.556.171
c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya 5.356.295
d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 12.723.061
e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) 150.000
f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah 749.911
g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil –
h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak 400.660
i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 150.000
j. Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM –
D. Dana Desa –
E. Insentif Fiskal –
Download selengkapnya link ini: https://djpk.kemenkeu.go.id/?portfolio=daftar-alokasi-tkd-2025-prov-lampung
(iwa)