Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pringsewu (Netizenku.com): S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, ditangkap di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AF (28), istri sah pelaku, melaporkan kejadian tersebut tiga hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya saat mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena merusak senter. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak dan memukul korban menggunakan tangan kosong serta sapu lantai, hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.
“Korban mengalami luka cukup serius, termasuk robek di kepala akibat pemukulan tersebut,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (3/7/2025).
Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke kepolisian dan menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal karena tidak mampu mengendalikan emosi.
Meski menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Johannes mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan komunikasi yang sehat.
“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami minta warga tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan KDRT,” tegasnya. (*)








