Aniaya Istri, Pria di Pringsewu Ditangkap

Reza

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Pria inisial S saat ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis (3/7/2025). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pringsewu (Netizenku.com): S, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan, ditangkap di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial AF (28), istri sah pelaku, melaporkan kejadian tersebut tiga hari sebelumnya.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, AF mengaku dianiaya saat mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena merusak senter. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak dan memukul korban menggunakan tangan kosong serta sapu lantai, hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

“Korban mengalami luka cukup serius, termasuk robek di kepala akibat pemukulan tersebut,” ujar AKP Johannes dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke kepolisian dan menjalani visum untuk keperluan penyelidikan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku menyesal karena tidak mampu mengendalikan emosi.

Meski menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

AKP Johannes mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan komunikasi yang sehat.

“Kekerasan bukan solusi. Bila emosi tidak terkendali, yang dirugikan bukan hanya pasangan, tetapi juga anak-anak dan masa depan keluarga. Kami minta warga tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan KDRT,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Berita Terbaru