Ancam Pacar Pakai Video Intim, Pemuda Pringsewu Dibekuk

Reza

Sabtu, 6 September 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang dikenal dengan sapaan Gayi itu diamankan pada Kamis (4/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Pringsewu (Netizenku.com): Saat ditangkap, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun aksinya cepat terbongkar, dan ia langsung digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang siswi SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan perbuatan asusila, bahkan merekam aksi tersebut dengan ponsel. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauannya,” ungkap AKP Johannes, Sabtu (6/9/2025), mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan adanya video yang beredar. Setelah dikonfirmasi, korban akhirnya berani bercerita dan membuat laporan ke polisi. Dari situ, penyidik bergerak cepat hingga berhasil menangkap GS.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga  Polres Pringsewu Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan

GS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. (*)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru