Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tengah memproses perubahan atau evaluasi analisis dampak lingkungan (amdal) pada tiga perusahaan yakni Hotel Bukit Randu, Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Hotel Amalia.
Kepala DLH Kota Bandarlampung, Sahriwansyah, mengatakan bahwa hal tersebut untuk menidaklanjuti atas perubahan atau tambahan kapasitas bangunan pada ketiga perusahaan itu.
“Iya mereka ada perubahan kapasitas gedung sehingga, perubahan amdalnya harus dilakukan,” ungkapnya, Senin (12/8).
Menurutnya, saat ini proses perubahan amdal tersebut masih ditangani oleh tim DLH Kota Bandarlampung.
“Masih dalam proses tim, untuk lebih jelasnya bisa hubungi bagian tata lingkungan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Sahriwanyah juga menegaskan terkait kepengurusan perubahan amdal tidak dipungut biaya.
Hanya saja, lanjutnya, pemohon diminta untuk menyusul dokumen amdal dengan melibatkan konsultan yang telah bersertifikasi.
“Tidak ada itu biayanya, semua urusan konsultan. Kami hanya mengkoreksi sesuai kondisi lapangan dan melakukan pengesahan,” terangnya.
Sahriwansyah juga membantah terkait kabar kian beredar mengenai mahalnya biaya mengurus amdal.
“Kalau DLH tidak ada, kalau mau tanya langsung ke konsultan berapa biayanya. Kami tidak tahu itu, kalau ada oknum DLH yang terlibat pungutan itu laporkan,” tegasnya.
Terkait evaluasi amdal, sementara Kabid Tata Lingkungan, Haris Fadilah, belum dapat dimintai keterangan.
“Haris sedang keluar,” ujar Sekretaris DLH Kota Bandarlampung, Khenderi Samsi. (Adi)