Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menurunkan alat peraga sosialisasi milik pasangan calon (paslon) di sejumlah titik, di antaranya di depan Masjid Al Furqon dan Tugu Adipura.
Penertiban alat sosialisasi paslon berupa billboard atau baliho raksasa dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
\”Kita sudah berkirim surat kepada calon, dan semua partai politik untuk menertibkan. Tapi hingga masa persiapan kampanye belum juga ditertibkan. Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan secara paksa alat peraga sosialisasi yang masih terpasang sampai saat ini,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Jumat (25/9).
Hingga saat ini Bawaslu masih mengimbau paslon dan partai politik untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi.
Bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga KPU Bandarlampung menetapkan zona alat peraga kampanye.
\”Kita akan menertibkan alat peraga sosialisasi sampai selesai, bersih, sebelum dibentuknya zona tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang akan ditetapkan oleh KPU,\” tutup Candrawansah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan pihaknya menurun personel sebanyak 2 peleton.
Personel Satpol PP juga memback up Camat dalam hal menertibkan alat sosialisasi ini di wilayah kecamatan masing-masing bersama dengan jajaran pengawas pemilu.
\”Satpol PP mewakili pemerintah daerah berkewajiban memback up Bawaslu yang sudah memberikan limit waktu kepada paslon untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi ini,\” pungkasnya. (Josua)