Alat Sosialisasi Paslon Pilwakot Bandarlampung Diturunkan Paksa

Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  (kiri) bersama personel Satpol PP Pemerintah Kota setempat menertibkan alat peraga sosialisasi \'baliho\' raksasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di depan Masjid Al Furqon, Jumat (25/9). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  (kiri) bersama personel Satpol PP Pemerintah Kota setempat menertibkan alat peraga sosialisasi \'baliho\' raksasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di depan Masjid Al Furqon, Jumat (25/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menurunkan alat peraga sosialisasi milik pasangan calon (paslon) di sejumlah titik, di antaranya di depan Masjid Al Furqon dan Tugu Adipura.

Penertiban alat sosialisasi paslon berupa billboard atau baliho raksasa dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

\”Kita sudah berkirim surat kepada calon, dan semua partai politik untuk menertibkan. Tapi hingga masa persiapan kampanye belum juga ditertibkan. Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan secara paksa alat peraga sosialisasi yang masih terpasang sampai saat ini,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini Bawaslu masih mengimbau paslon dan partai politik untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi.

Bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga KPU Bandarlampung menetapkan zona alat peraga kampanye.

\”Kita akan menertibkan alat peraga sosialisasi sampai selesai, bersih, sebelum dibentuknya zona tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang akan ditetapkan oleh KPU,\” tutup Candrawansah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan pihaknya menurun personel sebanyak 2 peleton.

Personel Satpol PP juga memback up Camat dalam hal menertibkan alat sosialisasi ini di wilayah kecamatan masing-masing bersama dengan jajaran pengawas pemilu.

\”Satpol PP mewakili pemerintah daerah berkewajiban memback up Bawaslu yang sudah memberikan limit waktu kepada paslon untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi ini,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:16 WIB

Disnaker Lampung Siapkan Posko Aduan THR Pekerja

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:42 WIB

Mirzani Tinjau Lokasi Banjir di Bandar Lampung dan Jati Agung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:54 WIB

Lampung

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:25 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:13 WIB