Alat Sosialisasi Paslon Pilwakot Bandarlampung Diturunkan Paksa

Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  (kiri) bersama personel Satpol PP Pemerintah Kota setempat menertibkan alat peraga sosialisasi \'baliho\' raksasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di depan Masjid Al Furqon, Jumat (25/9). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah  (kiri) bersama personel Satpol PP Pemerintah Kota setempat menertibkan alat peraga sosialisasi \'baliho\' raksasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di depan Masjid Al Furqon, Jumat (25/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Bandarlampung menurunkan alat peraga sosialisasi milik pasangan calon (paslon) di sejumlah titik, di antaranya di depan Masjid Al Furqon dan Tugu Adipura.

Penertiban alat sosialisasi paslon berupa billboard atau baliho raksasa dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

\”Kita sudah berkirim surat kepada calon, dan semua partai politik untuk menertibkan. Tapi hingga masa persiapan kampanye belum juga ditertibkan. Sehingga kita mengambil tindakan tegas dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menertibkan secara paksa alat peraga sosialisasi yang masih terpasang sampai saat ini,\” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, Jumat (25/9).

Baca Juga  2.069 Jajaran Bawaslu Bandarlampung Rapid Test Covid-19

Hingga saat ini Bawaslu masih mengimbau paslon dan partai politik untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi.

Bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga KPU Bandarlampung menetapkan zona alat peraga kampanye.

\”Kita akan menertibkan alat peraga sosialisasi sampai selesai, bersih, sebelum dibentuknya zona tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang akan ditetapkan oleh KPU,\” tutup Candrawansah.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penarikan Permohonan Yutuber

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Pemkot Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan pihaknya menurun personel sebanyak 2 peleton.

Personel Satpol PP juga memback up Camat dalam hal menertibkan alat sosialisasi ini di wilayah kecamatan masing-masing bersama dengan jajaran pengawas pemilu.

\”Satpol PP mewakili pemerintah daerah berkewajiban memback up Bawaslu yang sudah memberikan limit waktu kepada paslon untuk menertibkan sendiri alat sosialisasi ini,\” pungkasnya. (Josua)

Berita Terkait

Survei LSI, Elektabilitas Mirza-Jihan Lebih Unggul
Pesta Rakyat di Tanjung Bintang, Arinal Djunaidi Janji Bangun Pelabuhan Lagi dan Kereta Api Bakauheni-Palembang
Cawagub Jihan, Bermalam di Temiangan Hill Grebek Pasar di Sekincau
JAPNAS Lampung Dukung Rahmat Mirzani Djausal Sebagai Gubernur Lampung
Ribuan Massa di Unit II Tulangbawang Teriak Menangkan Ardjuno
Prabowo = Arinal?
P3A Se-Lampung Deklarasi Dukungan ke Mirza-Jihan
RMD ISME Gelar Sholawatan di Lamteng

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 21:47 WIB

Kasus SP3 Camat Negeri Katon, Digugat Praperadilan ke PN Gedongtataan

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Tolak Politik Dinasti, MPAL Pesawaran Dukung ASRI

Selasa, 5 November 2024 - 17:53 WIB

AMP Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Siltap Aparatur Desa dan Kenaikan Gaji

Selasa, 5 November 2024 - 14:19 WIB

AHY Instruksikan Kader Demokrat Solid Dukung ASRI di Pilkada Pesawaran

Selasa, 5 November 2024 - 08:58 WIB

Dekat dengan Pejabat Pusat, Aries Sandi Optimis Wujudkan Jalan Mulus Pesawaran

Jumat, 1 November 2024 - 13:51 WIB

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:46 WIB

DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Tanggamus

Pusat Soroti Pilkada Tanggamus, Saatnya Ganti Bupati?

Sabtu, 9 Nov 2024 - 19:47 WIB

Politik

Survei LSI, Elektabilitas Mirza-Jihan Lebih Unggul

Sabtu, 9 Nov 2024 - 10:23 WIB

Ekonomi

Telkomsel Luncurkan Inisiatif Telkomsel Jaga Cita

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:48 WIB