Akan Buat SIM, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satpas 2531 Polres Tanggamus hingga saat ini masih melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu. Pasalnya Satpas Polres setempat masih dalam tahap persiapan dan belum dapat melakukan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Yuniarta, SH dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM di sela pemeriksaan pemohon SIM di Satpas 2531, Rabu (5/2).

\”Diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu, bahwa hingga saat ini proses pelayanan penerbitan SIM perpanjangan maupun SIM baru masih dilaksanakan Polres Tanggamus,\” kata AKP Yuniarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesempatan itu, Kasat Lantas juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM agar mematuhi mekanisme pelayanan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Menurutnya, mekanisme atau urutan–urutan dalam proses pembuatan SIM baru dan perpanjang, membuat SIM baru yaitu, Pertama; Pemohon datang langsung ke satpas, dan harus berusia minimal 17 tahun,dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar,surat kesehatan dan psikologi, pemohon mengisi formulir pendaftaran, data diri dan juga menentukan jenis sim yg akan kita buat. Sim A, Sim B, atau Sim C.

Kedua; Pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yg telah disediakan dimana petugas satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar perkap no.9 th 2012.

Ketiga; Pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran,dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk no.Hp. aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari,dan foto.

Keempat; Setelah foto pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum, apabila dalam uji teori, praktek dan praktek lapangan di nyatakan lulus maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di satpas dengan ketentuan SIM baru untuk Sim A Rp120.000 dan Sim C Rp100 000. dan apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Kelima; Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus. Lalu setelah dilakukan pembayaran, berkas kita serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi.

Keenam; untuk memperpanjangan SIM yaitu pemohon datang langsung ke satpas, dengan Sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang Pembuatan SIM baru dan juga SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Ketujuh; Setelah dinyatakan lulus silahkan mendaftar pemohon melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di satpas. Untuk perpanjangan SIM A. Rp80.000, Sim C.Rp75.000, Sim B.Rp80.000,

Kedelapan; Setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon.

\”Polres Tanggamus akan memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat tetang pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan sesuai prosedur tersebut,\” bebernya.

Kasat menghimbau, masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebab keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) adalah tanggung jawab bersama.

\”Mari bersama-sama patuhi peraturan, sebab keselamatan nomor satu dan kecelakaan bermula dari pelanggaran,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB