Akan Buat SIM, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satpas 2531 Polres Tanggamus hingga saat ini masih melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu. Pasalnya Satpas Polres setempat masih dalam tahap persiapan dan belum dapat melakukan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Yuniarta, SH dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM di sela pemeriksaan pemohon SIM di Satpas 2531, Rabu (5/2).

\”Diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu, bahwa hingga saat ini proses pelayanan penerbitan SIM perpanjangan maupun SIM baru masih dilaksanakan Polres Tanggamus,\” kata AKP Yuniarta.

Kesempatan itu, Kasat Lantas juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM agar mematuhi mekanisme pelayanan.

Menurutnya, mekanisme atau urutan–urutan dalam proses pembuatan SIM baru dan perpanjang, membuat SIM baru yaitu, Pertama; Pemohon datang langsung ke satpas, dan harus berusia minimal 17 tahun,dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar,surat kesehatan dan psikologi, pemohon mengisi formulir pendaftaran, data diri dan juga menentukan jenis sim yg akan kita buat. Sim A, Sim B, atau Sim C.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Pencanangan Gemes Lansia

Kedua; Pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yg telah disediakan dimana petugas satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar perkap no.9 th 2012.

Ketiga; Pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran,dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk no.Hp. aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari,dan foto.

Keempat; Setelah foto pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum, apabila dalam uji teori, praktek dan praktek lapangan di nyatakan lulus maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di satpas dengan ketentuan SIM baru untuk Sim A Rp120.000 dan Sim C Rp100 000. dan apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja.

Baca Juga  Dua Tersangka Pencuri TV Dibekuk Polisi

Kelima; Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus. Lalu setelah dilakukan pembayaran, berkas kita serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi.

Keenam; untuk memperpanjangan SIM yaitu pemohon datang langsung ke satpas, dengan Sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang Pembuatan SIM baru dan juga SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup.

Baca Juga  Tanggamus Berdayakan Siskamling Jelang Pemilu

Ketujuh; Setelah dinyatakan lulus silahkan mendaftar pemohon melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di satpas. Untuk perpanjangan SIM A. Rp80.000, Sim C.Rp75.000, Sim B.Rp80.000,

Kedelapan; Setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon.

\”Polres Tanggamus akan memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat tetang pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan sesuai prosedur tersebut,\” bebernya.

Kasat menghimbau, masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebab keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) adalah tanggung jawab bersama.

\”Mari bersama-sama patuhi peraturan, sebab keselamatan nomor satu dan kecelakaan bermula dari pelanggaran,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:55 WIB

KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:05 WIB

DLH Lambar Bebal, Instruksi Pj Bupati Tangani Sampah Tak Diindahkan

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:39 WIB

TPS Sampah Jalur Dua Perkantoran Pemkab Lambar jadi Atensi Serius Bambang

Senin, 30 Desember 2024 - 20:47 WIB

Selamat, Indrayani Dilantik Sebagai Kepala Biro Hukum SDM dan Humas BPJPH RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:22 WIB

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:11 WIB

Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:42 WIB

Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL

Berita Terbaru

Pringsewu

Berkas P21, Bejo Prihatin Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 15 Jan 2025 - 12:32 WIB

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir saat menggelar pertemuan dengan BKPSDM. (Soheh/Nk)

Pesawaran

Nasir Minta BKPSDM Tambah Kuota Penerimaan PPPK

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:48 WIB