Akan Buat SIM, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satpas 2531 Polres Tanggamus hingga saat ini masih melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu. Pasalnya Satpas Polres setempat masih dalam tahap persiapan dan belum dapat melakukan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Yuniarta, SH dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM di sela pemeriksaan pemohon SIM di Satpas 2531, Rabu (5/2).

\”Diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu, bahwa hingga saat ini proses pelayanan penerbitan SIM perpanjangan maupun SIM baru masih dilaksanakan Polres Tanggamus,\” kata AKP Yuniarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesempatan itu, Kasat Lantas juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM agar mematuhi mekanisme pelayanan.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Menurutnya, mekanisme atau urutan–urutan dalam proses pembuatan SIM baru dan perpanjang, membuat SIM baru yaitu, Pertama; Pemohon datang langsung ke satpas, dan harus berusia minimal 17 tahun,dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar,surat kesehatan dan psikologi, pemohon mengisi formulir pendaftaran, data diri dan juga menentukan jenis sim yg akan kita buat. Sim A, Sim B, atau Sim C.

Kedua; Pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yg telah disediakan dimana petugas satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar perkap no.9 th 2012.

Ketiga; Pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran,dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk no.Hp. aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari,dan foto.

Keempat; Setelah foto pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum, apabila dalam uji teori, praktek dan praktek lapangan di nyatakan lulus maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di satpas dengan ketentuan SIM baru untuk Sim A Rp120.000 dan Sim C Rp100 000. dan apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Kelima; Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus. Lalu setelah dilakukan pembayaran, berkas kita serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi.

Keenam; untuk memperpanjangan SIM yaitu pemohon datang langsung ke satpas, dengan Sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang Pembuatan SIM baru dan juga SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Ketujuh; Setelah dinyatakan lulus silahkan mendaftar pemohon melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di satpas. Untuk perpanjangan SIM A. Rp80.000, Sim C.Rp75.000, Sim B.Rp80.000,

Kedelapan; Setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon.

\”Polres Tanggamus akan memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat tetang pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan sesuai prosedur tersebut,\” bebernya.

Kasat menghimbau, masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebab keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) adalah tanggung jawab bersama.

\”Mari bersama-sama patuhi peraturan, sebab keselamatan nomor satu dan kecelakaan bermula dari pelanggaran,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB