Akan Buat SIM, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Redaksi

Rabu, 5 Februari 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satpas 2531 Polres Tanggamus hingga saat ini masih melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu. Pasalnya Satpas Polres setempat masih dalam tahap persiapan dan belum dapat melakukan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Yuniarta, SH dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM di sela pemeriksaan pemohon SIM di Satpas 2531, Rabu (5/2).

\”Diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu, bahwa hingga saat ini proses pelayanan penerbitan SIM perpanjangan maupun SIM baru masih dilaksanakan Polres Tanggamus,\” kata AKP Yuniarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesempatan itu, Kasat Lantas juga menyampaikan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM agar mematuhi mekanisme pelayanan.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Menurutnya, mekanisme atau urutan–urutan dalam proses pembuatan SIM baru dan perpanjang, membuat SIM baru yaitu, Pertama; Pemohon datang langsung ke satpas, dan harus berusia minimal 17 tahun,dengan di lengkapi KTP di copy 2 lembar,surat kesehatan dan psikologi, pemohon mengisi formulir pendaftaran, data diri dan juga menentukan jenis sim yg akan kita buat. Sim A, Sim B, atau Sim C.

Kedua; Pemohon mengambil nomor antrian dan duduk di tempat yg telah disediakan dimana petugas satpas akan melakukan pencerahan, atau SOP pembuatan SIM berdasar perkap no.9 th 2012.

Ketiga; Pemohon mendaftarkan diri di bagian pendaftaran,dimana dalam proses pendaftaran akan di data identitas pribadi termasuk no.Hp. aktif, serta pemohon dilakukan identifikasi sidik jari,dan foto.

Keempat; Setelah foto pemohon ke bagian ujian teori, dilanjutkan praktek di lapangan uji dan di jalan umum, apabila dalam uji teori, praktek dan praktek lapangan di nyatakan lulus maka dilakukan pembayaran PNBP di BRI yang ada di satpas dengan ketentuan SIM baru untuk Sim A Rp120.000 dan Sim C Rp100 000. dan apabila pembayaran sudah dilakukan lewat online tidak perlu bayar lagi cukup konfirmasi saja.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kelima; Apabila dalam ujian teori atau praktek dinyatakan tidak lulus bisa mengulang 7 hari kemudian dan bisa mengulangi hingga lulus. Lalu setelah dilakukan pembayaran, berkas kita serahkan ke bagian cetak untuk dilakukan pencetakan SIM dan Pemohon menunggu dipanggil SIM jadi.

Keenam; untuk memperpanjangan SIM yaitu pemohon datang langsung ke satpas, dengan Sudah melengkapi persyaratan seperti poin diatas tentang Pembuatan SIM baru dan juga SIM yang akan di perpanjang kondisi masih hidup.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Ketujuh; Setelah dinyatakan lulus silahkan mendaftar pemohon melakukan pembayaran PNBP di BRI atau bank yang ada di satpas. Untuk perpanjangan SIM A. Rp80.000, Sim C.Rp75.000, Sim B.Rp80.000,

Kedelapan; Setelah pembayaran PNBP pemohon keruang identifikasi untuk sidik jari dan foto dan menunggu proses cetak SIM, selanjutnya di panggil dan di serahkan kepada pemohon.

\”Polres Tanggamus akan memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat tetang pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan sesuai prosedur tersebut,\” bebernya.

Kasat menghimbau, masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas sebab keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) adalah tanggung jawab bersama.

\”Mari bersama-sama patuhi peraturan, sebab keselamatan nomor satu dan kecelakaan bermula dari pelanggaran,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB