Bandarlampung (Netizenku.com): Polsek Telukbetung Selatan membubarkan kegiatan balap burung merpati di wilayah Kecamatan Telukbetung Selatan, Minggu (7/2), karena berkerumun mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Puluhan ekor burung merpati dan tiga orang panitia kegiatan diamankan aparat dari lokasi.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari
Budianto mengatakan tindakan tegas diberikan menindaklanjuti keluhan warga setempat yang resah dengan kerumunan serta tidak memiliki izin keramaian dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Kemudian kami cek ke lokasi ternyata betul, banyak dari mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dan akhirinya kami amankan panitianya dan puluhan burung merpati,\” ujar Kompol Hari Budianto di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (8/2).
Para pelaku dijerat dengan sanksi UU Kesehatan dimana setiap kegiatan harus ada izin keramaian.
\”Tiga orang panitia yang diamankan terancam hukuman 1 tahun penjara, karena penyelenggara yang bertanggungjawab,\” kata dia.
Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Aji Wibowo mengapresiasi tindakan tegas aparat Polsek Telukbetung Selatan yang membubarkan kegiatan balap merpati tanpa izin keramaian dan melanggar protokol kesehatan.
\”Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar menaati peraturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,\” kata Ichwan.
Tindakan tegas, lanjut dia, juga akan diberikan bagi usaha skala besar dan modern yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
\”Tapi bagi usaha kecil kami berikan sosialisasi dulu dan kami arahkan serta diberikan bimbingan. Pada prinsipnya mereka harus patuhi protokol kesehatan,\” tutup dia. (Josua)








