Bank Dunia: Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia Turun

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan mendorong kemudahan berinvestasi.

Di luar pembangunan infrastruktur, kemudahan berusaha adalah faktor kunci untuk peningkatan investasi.

Tujuannya adalah untuk mendorong sebanyak-banyaknya realisasi investasi yang pada akhirnya bisa mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih masif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

World Bank atau Bank Dunia merilis indeks kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) Indonesia.

Peringkat kemudahan berusaha Indonesia turun ke peringkat 73 dibandingkan posisi tahun lalu di 72.

\”Indonesia terus meningkatkan iklim usaha dan kini tengah berupaya mengurangi kesenjangan terhadap praktik terbaik global terkait meregulasi usaha kecil dan menengah domestik. Negara ini juga dapat mengambil manfaat dari peningkatan keterbukaan terhadap investor global, keterampilan, dan teknologi agar bisa lebih bersaing di pasar global,\” kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A. Chaves, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga  Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan

Peringkat kemudahan berusaha mencakup penilaian pada memulai usaha, izin pembangunan, pemasangan listrik, pendaftaran properti, mendapatkan pinjaman, hingga perpajakan.

Dalam laporannya, Bank Dunia merilis Indonesia mempermudah memulai usaha dengan menggabungkan pendaftaran beberapa jaminan sosial yang berbeda dan mengurangi biaya notaris di Jakarta dan Surabaya.

Beberapa proses pendaftaran perizinan berbeda juga sudah digabung di pelayanan perizinan terpadu di Surabaya.

Hasilnya, waktu untuk memulai sebuah usaha berkurang lebih dari tiga hari menjadi 20 hari dan biayanya berkurang menjadi 6,1% pendapatan per kapita, turun dari 10,9%.

Indikator mendapatkan kredit membaik dengan meningkatnya ketersediaan informasi kredit.

Perbaikan ini membantu mengurangi ketimpangan informasi, meningkatkan akses kredit bagi perusahaan kecil, menurunkan suku bunga, meningkatkan disiplin peminjam, serta mendukung pengawasan bank dan pemantauan risiko kredit.

Baca Juga  Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan

Pendaftaran properti menjadi lebih mudah dengan mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan tingkat pertama. Transparansi pencatatan tanah juga telah membaik di Jakarta dan Surabaya.

Sebagai hasil dari serangkaian reformasi terbaru, nilai Doing Business Indonesia, yaitu ukuran mutlak kemajuan suatu negara menuju praktik terbaik global, naik menjadi 67,96 dari 66,54 pada tahun lalu, yang merupakan kenaikan di atas rata-rata global.

Indonesia berada di peringkat 73 dunia dalam hal kemudahan melakukan usaha.

Indonesia memiliki kinerja yang baik di bidang penyelesaian kepailitan, dengan tingkat pemulihan sebesar 65 sen per dolar, hampir dua kali lipat rata-rata regional sebesar 35,5 sen. Indonesia menempati peringkat ke 36 di bidang ini.

Namun masih ada ruang untuk perbaikan melalui reformasi tingkat remunerasi pengurus kepailitan dan peningkatan perlindungan bagi kepentingan para kreditur yang berselisih untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil.

Baca Juga  Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas

Di bidang Pendaftaran Properti, juga ada ruang untuk peningkatan lebih lanjut dengan membuat informasi terkait kepemilikan tanah dan peta bidang tanah yang tersedia untuk publik.

Indonesia juga dapat mengambil manfaat dari reformasi pada bidang-bidang di luar cakupan metodologi Doing Business Grup Bank Dunia, yang mana sangat berpengaruh pada daya saing global.

Misalnya saja dengan menghilangkan batas kepemilikan saham asing, mengurangi tarif bea impor, dan menurunkan hambatan untuk mempekerjakan pekerja asing berketerampilan tinggi.

Tim Bank Dunia Indonesia memperkirakan bahwa menghilangkan batas kepemilikan saham asing saja akan menghasilkan tambahan investasi asing dan domestik, masing-masing sebesar $4 miliar dan $2 miliar. (dtc/lan)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Berita Terbaru