Hakim Tetap Hukum Pengkritik Volume Adzan 18 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Avatar

Kamis, 1 November 2018 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Istimewa)

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku,com): Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding Meliana. Alhasil, dia harus tetap menjalani hukuman 18 bulan penjara, karena mengkritik volume adzan.

\”Majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana \’Dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia\’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair,\” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir PT Medan, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga  Tetap Butuh Karbohidrat, Buah Saja Tak Cukup untuk Sarapan

Vonis itu diketuk pada 22 Oktober 2018 oleh ketua majelis Daliun Sailan, dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria.

Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUH, dengan perbuatan mengucapkan kata-kata:

Lu..ya..lu…ya. Kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping, hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.

Hal itu dikatakan Meliana sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung, Kasidik, saksi Dailami, saksi Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, dan saksi Zul Sambas.

Baca Juga  Lamsel Gelar Pelatihan Kearsipan

\”Karena pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, sebagaimana termuat di dalam berita acara persidangan dan fakta hukum tersebut telah memenuhi semua unsur hukum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding,\” ucap majelis dengan suara bulat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD I Elly Wahyuni : Hindari Bencana Banjir Pemkot Perlu Normalisasi Sungai, Warga Jangan Buang Sampah di Sungai

Lalu mengapa Meliana dihukum 18 bulan penjara?

\”Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini,\” ujar majelis. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kontingen PON XXI Lampung Duduki Peringkat 7 Nasional
749 Peserta akan Ramaikan Turnamen Tenis Meja RMD Cup
Wahdi: CFD Beri Dampak Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
Kunker, Pj Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN di Lambar
Peningkatan Kualitas SDM Guru Kota Metro Ciptakan Siswa Gemerlang
Polres Pringsewu Intensifkan Patroli dan Hunting Titik Strategis
Kak Seto Ajak Pemkot Metro Jadi Pelopor Penerapan Separta
TNI-Polri-Pemkab Tubaba Gelar Simulasi Sispamkota

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB