Terlibat Narkoba, Eks TKW dan Pensiunan TNI di Pesawaran Lampung Diamankan

Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Selama tiga pekan terakhir di bulan ini, Polres Pesawaran, Lampung mengamankan 15 pelaku kejahatan.

Mereka tersiri dari lima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, serta 10 tersangka kejahatan seperti pencabulan di bawah umur, penipuan dengan modus penggandaan uang, judi togel, senjata tajam, pencurian ponsel dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

\”Ini semua hasil dari kinerja Satresnarkoba dan Reserse Kriminal Polres Pesawaran selama 3 minggu terakhir selama bulan Oktober,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi, saat menggelar konferensi pers di halaman polres setempat ,Senin (22/10/2018).

Baca Juga  Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, untuk penangkapan kelima tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, dilakukan di tiga tempat berbeda yakni Kecamatan Negerikaton, Gedongtataan dan Kedondong.

Barang bukti yang berhasil dimanakan narkoba jenis sabu dengan berat 4,2 gram.

\”Untuk narkoba itu ada empat kasus dengan lima tersangka. Satu di antaranya merupakan ibu muda beranak satu, warga Kabupaten Pringsewu.Dia mantan TKW di Malaisiya. Satu lannya merupakan pensiunan TNI, warga Gunung Sugih Baru, Tegineneng,\” jelas Syaipul.

Baca Juga  Inspektorat Lampung Terapkan Si-AWAS, Pengawasan Anggaran Berbasis Digital

Untuk penyebaran, lanjut dia, sudah cukup luas dan masuk di seluruh lapisan masyarakat.

\”Maka, kita juga meminta bantuan masyarakat untuk dapat bekerja sama, guna mengurangi dan meminimalisir peredarannya. Paling tidak untuk keluarga kita dulu, agar tidak menggunakan barang haram tersebut,\” imbau kapolres.

Sedangkan untuk 10 tersangka kejahatan kriminal lainya, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

\”Untuk tersangka pencabulan diancam 15 tahun kurungan, tentang UU perlindungan anak, ditambah sepertiga hukuman karena korbannya selain masih cucu sendiri, juga masih di bawah umur,\” tegas kapolres. (Soheh)

Berita Terkait

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026
Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan
Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer
Pemprov Lampung Gaungkan Budaya K3 di 2026
PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031
Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026
Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA
DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:21 WIB

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB