KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainudin Hasan (berpeci) | Foto: Istimewa

Zainudin Hasan (berpeci) | Foto: Istimewa

Lampung (Netizenku.com): Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu diduga menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset.

\”KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan),\” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga  Pemprov Lampung Susun Strategi Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febri mengatakan Zainudin diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap.

Zainudin disebut menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

\”ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho-anggota DPRD Lampung) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH,\” urai Febri.

Baca Juga  Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Dia disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Ada aliran uang Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin mulai dari 2016 hingga 2018 dari sejumlah proyek. (dtc/lan)

Berita Terkait

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas
RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran
Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak
Gubernur Mirza Buka Road to Give 2026 di Pesawaran, Dorong Semangat Berbagi
Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan
Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB