Lampung (Netizenku.com): Saat ini, Bawaslu RI sedang menyelidiki iklan rekening di media cetak, yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin.
Bawaslu mengatakan iklan tersebut berpotensi melanggar undang-undang (UU).
\”Sedang didalami sebagai temuan oleh bagian tindak lanjut pelanggaran, yang berpotensi melanggar,\” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10/2018).
Fritz mengatakan dalam peraturan iklan kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini berarti iklan kampanye baru dimulai pada tanggal 24 Maret 2019.
\”Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai,\” ujar Fritz.
Dia juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pelanggaran iklan kampanye dapat diberikan sanksi berupa pidana dan denda.
\”Itu sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda,\” tuturnya.
\”Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu,\” sambungnya.
Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.
Selain itu, juga terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).
Berikut aturan terkait sanksi kampanye di luar jadwal, Undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu:
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (dtc/lan)