Bawaslu: Iklan Rekening Jokowi Berpotensi Melanggar UU, Bisa Dipidana

Avatar

Jumat, 19 Oktober 2018 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa)

Fritz Edward Siregar (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Saat ini, Bawaslu RI sedang menyelidiki iklan rekening di media cetak, yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma\’ruf Amin.

Bawaslu mengatakan iklan tersebut berpotensi melanggar undang-undang (UU).

\”Sedang didalami sebagai temuan oleh bagian tindak lanjut pelanggaran, yang berpotensi melanggar,\” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (19/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fritz mengatakan dalam peraturan iklan kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Hal ini berarti iklan kampanye baru dimulai pada tanggal 24 Maret 2019.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai,\” ujar Fritz.

Dia juga mengatakan berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, pelanggaran iklan kampanye dapat diberikan sanksi berupa pidana dan denda.

\”Itu sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda,\” tuturnya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

\”Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu,\” sambungnya.

Diketahui, Jokowi-Ma\’ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma\’ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan \’Jokowi-Ma\’ruf Amin Untuk Indonesia\’ serta \’Jokowi-Amin Indonesia Maju\’.

Selain itu, juga terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berikut aturan terkait sanksi kampanye di luar jadwal, Undang-undang 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu:

Pasal 492

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB