Pesawaran (Netizenku.com): Aparat Polres Pesawaran, Lampung berhasil mengamankan pelaku pembegalan, di Jalan Dusun Solehudin, Desa Negeri Sakti, GedongTataan, Pesawaran, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
\”TKP-nya di Jalan Dusun Solehudin Desa Negeri Sakti GedongTataan, dengan barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol BE 4136 HL, atas nama Sanusi Pane,\” kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaipul Wahyudi, Jum\’at (19/10/2018).
Dijelaskan, modus tersangka Rico Ade Vantasia (21) yang berstatus mahasiswa, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus ini dengan cara menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai korban.
Pelaku kemudian merampasnya disertai ancaman akan membunuh korban. Setelah korban takut, selanjutnya tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Negeri Sakti.
Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Demy Abtriadi mendapat informasi dari warga, bahwa ada pembegalan di Dusun Solehudin.
\”Anggota yang sedang melakukan patroli rutin langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan di Dusun Curup, Desa Negeri Sakti,\” jelas kapolres.
Untuk penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gedongtataan, guna penyidikan lebih lanjut.(soheh)