Dimakzulkan DPRD Bandar Lampung, Kohar Siap Sidang di MA Tanpa Pengacara

Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (Netizenku.com): Wakil Wali Kota Bandar Lampung, M Yusuf Kohar siap menjalani proses sidang di Mahkamah Agung (MA).

Itu setelah Yusuf divonis bersalah oleh DPRD Kota Bandar Lampung, karena melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun Yusuf Kohar menegaskan jika dia tidak pernah melakukan pelanggaran berat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan melakukan rolling sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak ada yang salah, karena merupakan haknya sebagai Plt wali kota, dan saat itu ia bukan sebagai wakil wali kota.

Baca Juga  Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

“Saya tidak masalah mau dimakzulkan atau tidak, kita negara hukum, kalau saya ada tindakan pidana misalnya korupsi asusila ada foto saya dengan cewek telanjang di kosan, itu saya terima. Tapi kalau saya sekadar dikatakan menyalahi administrasi itu aneh,” kata Yusuf Kohar di press room Pemkot Bandar Lampung, Rabu (17/10/2018).

Diketahui, pansus hak angket bermula saat Yusuf Kohar menjabat sebagai Plt wali kota Bandar Lampung sekira Februari 2018 lalu, saat Yusuf Kohar melakukan rolling sejumlah pejabat eselon yang diduga menabrak aturan.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

Dia mengaku tidak akan menggunakan pengacara di MA dan akan menghadapinya sendiri.

“Saya akan beradu di MA, saya tidak takut dan gentar, walaupn saya bukan lulusan hukum saya mengerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU,” tegas Kohar.

Menurut dia, tindakan lembaga DPRD yang menudingnya melanggar sejumlah pasal dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memiliki dasar dan bukti.

Baca Juga  Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

“Salahnya apa kalau Plt saya Plt kan? Itu tidak ada masalah, karena saya waktu itu juga Plt. Saya bertanggung jawab atas itu, jadi tidak melampaui wewenang, tidak perlu saya lapor Pak Herman yang sedang non-job,\” tukasnya. (Agis)

Berita Terkait

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung
Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang
Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung
Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan
Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Berita Terbaru