Pringsewu (Netizenku.com): Karena tidak memiliki izin resmi, tiga tempat karoeke di Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya ditutup, saat razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri, Jumat malam (28/9/2018).
Tiga tempat karaoke tersebut yakni Golden Karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Momo Karaoke di Jalan Raya Podorejo dan Mutiara Karaoke di Jalan Raya Gadingrejo, Pringsewu.
Kasatpol PP Pemkab Pringsewu Edi Sumber Pamungkas kepada wartawan menjelaskan, sebelum melakukan penutupan tempat hiburan itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pemilik dan pengelola karaoke guna menghentikan aktifitasnya.
\”Dalam surat itu, Pemkab Pringsewu memberi tenggat waktu beroperasi hingga Jum\’at (28/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB,\” ujarnya.
Dijelaskan Edi, warning (peringatan) penutupan terhadap tiga tempat hiburan malam itu, karena ketiganya belum juga memiliki izin dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu.
\”Penutupan ini hingga batas waktu pemilik karoeke memenuhi perizinanan. Selama izin belum ada tapi masih beroperasi, akan kita kenakan sanksi hukum,\” tegas Edi. (Darma/Nk)