APBN 2019, Pemerintah Siapkan Dana Penyetaraan Honorer dengan Skema P3K

Avatar

Selasa, 25 September 2018 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengaku telah menyiapkan anggaran penyetaraan gaji tenaga honorer, lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kunta Wibawa Dana Nugraha mengatakan anggaran penyetaraan kesejahteraan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam RAPBN 2019.

\”Kalau sudah dalam rencana tahun 2019, berarti sudah masuk (alokasi anggarannya),\” kata Kunta saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/9/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Aturan penyetaraan ini juga nantinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer lewat skema P3K. Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.

Menurut Kunta, anggaran penyetaraan tenaga honorer ini terpisah atau tidak masuk dalam alokasi kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 di tahun depan.

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kenaikan gaji PNS 5% dan gaji ke-13 tahun depan sekitar Rp 6 triliun.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Selanjutnya, pemerintah juga akan memasukkan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun yang bersifat final.

Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.

Untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.

\”Beda lagi (anggarannya),\” ujar Kunta.

Dapat diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menghitung kemampuan APBN untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah lewat skema P3K.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, Sri Mulyani akan menghitung kemampuan anggaran sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

\”Jadi tadi dalam rapat dengan presiden, menteri keuangan meminta waktu 1-2 minggu untuk menghitung kemampuan keuangan negara berdasarkan data yang diberikan Mendikbud dan Menristek,\” katanya di Kantor Staf Presiden.

Tunggu Usulan Kementerian PAN-RB

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB