Pelayanan Publik Baik, Tingkat Korupsi Pasti Rendah

Redaksi

Rabu, 8 Agustus 2018 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Jika pelayanan publik suatu daerah baik, maka tingkat korupsinya pasti rendah. Hal ini diungkapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof Amzulian Rifai, saat memberi sambutan pada acara penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara perangkat daerah Kabupaten Pesawaran dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, di aula pemkab, Rabu, (8/8).

\”Makanya masyarakat memilih kepala daerah karena mereka percaya kepala daerah tersebut, bisa melayani masyarakat. Jadi kalau di suatu daerah itu pelayanan publiknya baik maka tingkat korupsinya pasti rendah,\” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengutarakan apabila suatu daearah ingin maju maka harus lebih fokus dipelayanan publiknya.\”Saya sudah tiga kali menghadiri acara seperti ini, salah satunya saat di Kabupaten Pesawaran. Saat ini ada 174 Ombudsman di seluruh Indonesia. Fokuslah dengan pelayanan publiknya supaya daerahnya itu maju,\” pesannya.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia yang akan melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran.

\”Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,\” ucapnya.

Baca Juga  Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Pelayanan Publik merupakan tugas utama sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. \”Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksanaan dan pengguna layanan. Sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau inmateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.(Soheh)

Baca Juga  BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB