Nyonya Lee Kembali \”Cuekin\” Pansus, Harus Panggil Paksa?

Redaksi

Selasa, 31 Juli 2018 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Vice Presiden SGC, Purwati Lee (Nyonya Lee)  kembali mangkir dari panggilan Tim Pansus Pembahasan money politic DPRD Lampung, Selasa (31/7) sore.

Absennya Nyonya Lee diikuti juga oleh Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi, Armen, dan Muhidin, yang sebelumnya dijadwalkan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, hari ini.

Selain Nyonya Lee, Yuhadi dkk, Pansus DPRD Lampung juga sebenarnya mengagendakan untuk pemanggilan Bawaslu dan KPU. Namun, kedua lembaga ini juga tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus pembahasan tingkat pidana money politik, Mingrum Gumay mengatakan pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil kembali pihak-pihak yang absen pada hari ini, pada Jumat (10/8).

\”Ketidak hadir para saksi yang kita undang hari ini, apakah harus ada pemanggilan paksa ke depannya? Nanti kita lihat setelah tanggal 10 Agustus mendatang,\” ucap Mingrum.

Panggilan paksa menurutnya bisa saja terjadi, ketika para saksi yang namanya muncul lewat video testimoni Barlian Mansyur, tidak hadir pada 10 Agustus mendatang. \”Jadi bisa dong kalau kita minta tolong Polda untuk panggil yang bersangkutan? Gak ada salahnya toh?\”  ujar dia.

Sementara itu, Tenaga ahli Pansus DPRD Lampung, Eddy Rifai mengatakan bahwa dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 333 ayat 3 menyebut DPRD Provinsi dapat memanggil paksa para saksi ketika beberapa kali mangkir dari panggilan, dengan bantuan polisi.

\”Ini diperjelas dengan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 117 ayat 3 bahwa dalam aturannya, pejabat pemprov atau warga masyarakat daerah provinsi mangkir dari tiga kali panggilan berturut turut, maka DPRD dapat melakukan panggilan paksa,\” jelasnya

Menanggapi hal ini, Politisi Partai Golkar Lampung, Ririn Kuswantari, DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. \”UU tersebut direvisi menjadi UU no 2 tahun 2018 tentang MD4, artinya, fungsi legislasi dalam hal pemanggilan paksa tidak lagi boleh dilakukan oleh lembaga di berbagai tingkatan, kecuali DPR RI,\” tegasnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru