Hati-Hati! BBPOM Sita 439 Jenis Kosmetik Berbahaya

Redaksi

Senin, 23 Juli 2018 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung sita ribuan kosmetik ilegal yang berasal dari seluruh mall-mall yang ada di Bandarlampung, Metro dan Lampung Tengah.

Sitaan tersebut didapatkan dari pengawasan terhadapa aksi penertiban pasar kosmetik dari kosnetika illegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BBPOM pada 9-17 Juli 2018.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Ketua BBPOM Bandarlampung, Syamsuliani memgatakan, operasi penertiban yang dilakukan pada bulan Juli 2018 pihaknya berhasil menyita kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 439 jenis kosmetik dan 4.914 kemasan dengan total nilai ekonomi sebesar Rp127.646.360.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Hal ini jauh meningkat dari hasil penertiban yang dilakukan pada tahun 2017, yakni pada tahun tersebut kita menyita hasil kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai 92.198.500 rupiah,\” paparnya di Kantor BBPOM Bandarlampung, Senin (23/7).

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Syamsuliani juga menerangkan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

\”Pelaku bisa dikenakan pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah, dan terkait kosmetik yang mengandung zat berbahaya akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pasal 197 dengan sanksi kurungan paling lama 18 tahun dan denda Rp1,5 milyar,\” pungkasnya.(Agis)

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB