Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu diproyeksikan meningkat dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pringsewu (Netizenku.com): Hal tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu tersebut dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi para wakil ketua. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, Riyanto menjelaskan Ranperda Perubahan APBD 2026 disusun dan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.
Menurutnya, sejumlah prioritas pembangunan yang menjadi fokus pemerintah daerah meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan inovatif.
Selain itu, pemerintah daerah juga memprioritaskan penguatan ketahanan dan kemandirian pangan serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
Riyanto mengungkapkan, target Pendapatan Daerah dalam APBD murni 2026 sebesar Rp1,141 triliun meningkat menjadi Rp1,162 triliun dalam proyeksi Perubahan APBD 2026.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp1,153 triliun menjadi Rp1,194 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp31,98 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan nihil. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp31,98 miliar akan digunakan untuk menutup defisit anggaran belanja daerah, sehingga SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan sebesar nol rupiah.
Lebih lanjut, Riyanto mengatakan Ranperda Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama DPRD pada 3 September 2026.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperda tersebut telah dilakukan secara cermat dan sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, pembahasan lebih lanjut bersama DPRD tetap diperlukan untuk menyempurnakan substansi rancangan tersebut.
Riyanto berharap DPRD Kabupaten Pringsewu dapat segera melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran daerah.
“Kami berharap anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dapat melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” katanya. (*)








