Bandar Lampung – Warga Bandar Lampung kini lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
(Netizenku.com): Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kemudahan itu berlaku bagi kendaraan yang belum melakukan proses balik nama.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cukup Bawa Dokumen Ini
Menurut Yusnadi, wajib pajak hanya perlu membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk membantu masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.
Sejak aturan baru diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung mengalami peningkatan. Banyak warga memanfaatkan kemudahan tersebut untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik. Bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain memudahkan wajib pajak, BPPRD berharap kebijakan ini ikut meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari opsen pajak kendaraan bermotor.
“Harapannya, penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tutup Yusnadi.(*)








