Kabel jaringan milik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang semrawut dan menjuntai di kawasan permukiman dikeluhkan warga. Selain mengganggu estetika lingkungan, kondisi tersebut juga memunculkan kekhawatiran akan potensi bahaya bagi masyarakat.
Bandar Lampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menertibkan kabel jaringan provider yang semrawut di berbagai ruas jalan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kabel yang menjuntai dan dinilai membahayakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga Cluster Gita Green, Labuhanratu Raya, Eka, mengaku khawatir dengan kondisi kabel provider yang sudah kendor dan menggantung di lingkungan tempat tinggalnya.
“Memang itu kabel provider, bukan kabel listrik. Tapi kami tidak tahu apakah saat terkena hujan bisa membahayakan atau tidak. Yang jelas kabelnya sudah kendor dan dibiarkan begitu saja. Kami yang setiap hari melihat kondisi ini merasa khawatir,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Keluhan serupa juga ditemukan di sejumlah titik lain di Kota Bandar Lampung, di mana kabel-kabel jaringan tampak saling bertumpuk dan tidak tertata.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan penertiban. Seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi diminta merapikan jaringan kabel milik masing-masing.
Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perkim dan perwakilan perusahaan provider untuk melakukan penataan kabel di lapangan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota agar lingkungan kota menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman. Penertiban sudah dimulai sejak Senin (27/7/2026),” kata Muhaimin.
Menurutnya, tahap awal penertiban difokuskan di ruas-ruas jalan protokol. Setelah itu, kegiatan akan diperluas ke jalan lingkungan hingga kawasan permukiman dan gang-gang.
“Penertiban akan terus dioptimalkan. Kabel provider yang tidak tertata harus dirapikan karena selain mengganggu aktivitas masyarakat, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengurangi keindahan kota,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan, kegiatan penertiban dijadwalkan berlangsung selama dua pekan. Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan provider agar pemasangan jaringan utilitas ke depan mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan evaluasi apabila masih ditemukan kabel provider yang semrawut setelah penertiban ini,” tegasnya. (*)








