Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memastikan proses relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang ke Pasar Modern Talang Padang tetap dilanjutkan.
Tanggamus (Netizenku.com): Sebagai bentuk dukungan kepada para pedagang, Pemkab Tanggamus bersama pengelola pasar memberikan pembebasan biaya sewa hamparan selama 12 bulan bagi pedagang yang direlokasi. Kebijakan tersebut merupakan hasil permintaan langsung Bupati Tanggamus kepada pimpinan PT Lingga Teknik Utama (LTU), setelah sebelumnya insentif yang diberikan hanya berupa pembebasan sewa selama enam bulan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanggamus, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Agus Suranto, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua PWI Tanggamus Hanibal Batman, Ketua IWO Tanggamus A. Rapik Junaidi, serta sejumlah insan pers.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan, menjelaskan proses relokasi telah melalui tahapan sosialisasi sejak awal Juli 2026.
“Pada 21 Juli kami berhasil merelokasi pedagang yang berada di kawasan GSG. Selanjutnya, pada 28 Juli kami menandatangani komitmen dengan PT Lingga Teknik Utama terkait pembebasan biaya sewa hamparan,” kata Andi.
Ia mengatakan pemerintah juga telah mengundang pedagang beserta pendamping hukumnya untuk berdialog pada 28 Juli 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri perwakilan pedagang.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan dokumen yang mereka miliki, termasuk apabila memang ada dasar tuntutan hingga tahun 2029. Namun sampai saat ini dokumen tersebut belum disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Tanggamus, sebanyak 62 pedagang telah mendaftar menempati Pasar Modern Talang Padang. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 pedagang sudah mulai beraktivitas.
Pemerintah memberikan batas waktu hingga 8 Agustus 2026 bagi para pedagang untuk mulai berjualan. Apabila hingga tenggat tersebut lapak tidak dimanfaatkan, pendaftaran akan dinyatakan batal.
Dalam kesempatan itu, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan keberadaan pasar di kawasan GSG sejak awal hanya bersifat sementara sebagai lokasi penampungan saat Pasar Talang Padang lama direvitalisasi.
“Harus dipahami historisnya. Dulu pedagang ditempatkan di sana karena keadaan darurat saat pembangunan pasar. Setelah pasar selesai, seharusnya mereka kembali, tetapi ternyata tidak pindah hingga bertahun-tahun,” ujar Bupati.
Menurutnya, kawasan GSG bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan sebagai pasar berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga pemerintah berkewajiban mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya.
“Itu bukan lokasi pasar sesuai rencana tata ruang. Karena itu pemerintah harus menata kembali kawasan tersebut agar sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Bupati juga menanggapi adanya klaim yang menyebut kawasan tersebut merupakan pasar pekon.
“Kalau benar disebut pasar pekon, tentu harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk kewajiban administrasi dan ketentuan lainnya. Itu yang perlu dilihat secara utuh,” katanya.
Dalam sesi dialog, Ketua IWO Tanggamus, A. Rapik Junaidi, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami mendukung penataan. Yang kami tunggu adalah ketegasan pemerintah. Persoalan pasar ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun dan belum pernah benar-benar diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PWI Tanggamus, Rio Aldipo, berharap relokasi tetap mengedepankan kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi para pedagang.
“Kami mendukung program pemerintah sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun pedagang juga perlu mendapatkan kepastian apabila memang masih ada persoalan kontrak yang diklaim berlaku. Semua pihak perlu duduk bersama agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Dermawan menegaskan pemerintah siap mempelajari seluruh dokumen apabila terdapat dasar hukum yang harus diselesaikan.
“Kalau memang ada kewajiban pemerintah berdasarkan data yang sah, tentu akan kami pelajari. Karena itu sejak awal kami meminta seluruh dokumen pendukung disampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen menyukseskan relokasi, Pemkab Tanggamus bersama PT Lingga Teknik Utama memberikan sejumlah insentif kepada pedagang yang menempati Pasar Modern Talang Padang. Selain pembebasan biaya sewa hamparan selama 12 bulan mulai Agustus 2026, tarif sewa juga akan disesuaikan agar tidak lebih tinggi dibandingkan lokasi sebelumnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat proses relokasi sekaligus mewujudkan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, aman, dan memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang. (*)








