Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mempercepat penyelesaian dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang kerja Sekda, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada percepatan pemenuhan dokumen MCSP KPK sekaligus persiapan menghadapi Rapat Koordinasi Khusus Bidang Pelayanan Publik Pertanahan bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Iwan meminta seluruh OPD terkait segera melengkapi data dan dokumen yang menjadi indikator penilaian KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan harus valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat menyelesaikan dokumen yang masih kurang. Pastikan data yang disampaikan lengkap dan akurat sehingga saat forum bersama KPK tidak ada lagi dokumen yang menjadi pertanyaan,” tegas Iwan.
Sejumlah dokumen yang menjadi perhatian dalam pemenuhan indikator MCSP KPK meliputi data piutang daerah, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD beserta realisasinya, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hibah dan bantuan sosial, proyek strategis daerah, pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing, serta pelayanan perizinan.
Selain itu, Pemkab Tubaba juga mempersiapkan sinkronisasi data pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait aset daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), piutang pajak, serta perkembangan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Sekda meminta agar data aset daerah disusun secara rinci, mencakup jumlah aset, luas lahan, nilai aset, hingga status sertifikasinya. Apabila terdapat perbedaan data maupun kendala dalam proses sertifikasi, OPD terkait diminta menyiapkan penjelasan secara terbuka dan komprehensif.
Menurut Iwan, validitas data merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola dan pengelolaan aset daerah.
“Melalui percepatan penyelesaian dokumen ini, Pemkab Tubaba berharap seluruh indikator MCSP KPK dapat terpenuhi secara optimal sebagai wujud komitmen membangun pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. (*)








