Tekkab 308 Polresta Ringkus Kawanan ABG Pencuri Motor

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Tekkab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kawanan pencuri Motor JF (18), SH (19), NGP (18) yang keseluruhan merupakan warga Jabung Lampung Timur, yang meresahkan masyarakat di perbatasan Lampung Selatan-Bandarlampung, Sabtu (23/6) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Cahyono, mengatakan tiga tersangka yang masih pelajar itu sangat lihai saat melakukan aksinya, dan dengan waktu kurang dari satu menit bisa langsung membawa kabur motor korbanya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Mereka ini cukup meresahkan, dari pengakuan tiga sekawan ini sudah beraksi lebih dari 10 kali, Dan aksi mereka ada yang terpantau CCTV memetik motor menggunakan kunci T setidaknya dalam waktu 40 detik,” kata Kasat saat ekspos di Mapolresta, Selasa (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya Kasat, tersangka JF mengatakan hasil pencurian selama ini dipakai untuk keperluan sehari-hari, hingga memberikan tips agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Biasanya motor-motor yang \”ngasal\” parkirnya di daerah Sukarame, Way Halim, karena gak pake kunci cadangan jadi lebih baik lagi pake alarm. Biasanya dapet Rp3 juta dibagi-bagi buat beli keperluan rumah,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor dan jangan hanya bisa merekam. \”Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, tidak hanya berani merekam saja supaya kita bisa langsung bergerak menangkap para pelaku,\” tambahnya.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Dengan berbekal barang bukti satu unit motol Honda beat warna merah muda, dua set kunci letter T, serta dua kunci motor, ketiganya terpaksa mendekam kesakitan di jeruji besi karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Mel)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB