Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP kedua secara berturut-turut dan diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Tanggamus (Netizenku.com): Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Raihan WTP ini merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dan masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah,” ujar Saleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,641 triliun atau 95,48 persen dari target sebesar Rp1,719 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,702 triliun.
Dari capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus membukukan surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar minus Rp16,64 miliar, daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.
Saleh berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD sehingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)








