Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus terus berkembang. Namun, legalitas dapur penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Tanggamus (Netizenku.com): Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 68 dapur SPPG telah beroperasi di Kabupaten Tanggamus. Namun, hanya 15 dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat legalitas operasional.
Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas (Satgas) MBG Tanggamus, David Erwin Gunawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan program MBG di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak program ini berjalan, terdapat sekitar 68 dapur SPPG yang sudah beroperasi. Namun yang telah berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung baru 15 dapur,” ujar David.
Menurutnya, PBG merupakan perizinan wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dibangun, direnovasi, atau dialihfungsikan. Regulasi tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berfokus pada aspek keselamatan bangunan serta kesesuaian tata ruang.
Selain berfungsi sebagai instrumen pengawasan, PBG juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan berkisar antara Rp8 juta hingga Rp14 juta per dapur, tergantung luas bangunan.
Dengan asumsi rata-rata retribusi Rp10 juta per dapur, seluruh 68 dapur SPPG berpotensi menghasilkan pendapatan daerah sekitar Rp680 juta.
“Dengan asumsi rata-rata Rp10 juta per dapur, maka dari 68 SPPG potensinya mencapai sekitar Rp680 juta. Ini tentu menjadi tambahan pendapatan daerah yang cukup berarti,” katanya.
David menjelaskan, selain PBG, setiap dapur SPPG juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum beroperasi. Persyaratan tersebut meliputi penyuluhan keamanan pangan bagi tenaga kerja, uji kualitas sumber air oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut David, dalam praktiknya masih terdapat dapur yang telah beroperasi meskipun belum melengkapi seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan.
“Secara aturan, ada banyak tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapur mulai beroperasi. Namun dalam praktiknya, sejumlah dapur sudah berjalan lebih dulu meskipun izin dan persyaratan lainnya belum lengkap,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendukung penuh pelaksanaan Program MBG sebagai program prioritas nasional. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Satgas MBG bersama pemerintah daerah juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional dapur SPPG, terutama ketika menerima laporan atau keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan teknis di lapangan.
“Program MBG merupakan program strategis negara yang wajib kita dukung. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki aturan dan kewenangan yang harus ditegakkan. Karena itu, kami terus mengingatkan pengelola dapur agar melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” pungkasnya.
Persoalan legalitas dapur MBG di Tanggamus menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, percepatan pelaksanaan program nasional menjadi prioritas, namun di sisi lain aspek keselamatan bangunan, kesehatan pangan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus dipenuhi guna menjamin keberlangsungan program dalam jangka panjang. (*)








