Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengunci anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026 demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Lampung (Netizenku.com): Dana jumbo ini dialokasikan khusus untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Langkah strategis ini diambil agar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung tetap aman dan terjaga.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pemprov selalu taat aturan dalam penyusunan APBD, khususnya untuk sektor kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pajak rokok, sebesar 37,5 persen atau hampir Rp85 miliar kita alokasikan untuk PBI,” ujar Marindo dalam Rapat Forum Kemitraan JKN di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026).
Selain PBI, Pemprov Lampung juga menggelontorkan sekitar Rp40 miliar untuk segmen PBPU. Anggaran mandiri ini disiapkan untuk menyisir warga yang belum tercover oleh skema PBI nasional.
Marindo menjelaskan, pembiayaan kesehatan ini tidak hanya bertumpu pada tingkat provinsi. Kerja sama dan koordinasi dengan 15 pemerintah kabupaten/kota terus dipacu.
Dukungan dana dari provinsi hadir sebagai pelengkap (buffer). Skema ini siap menutup kekurangan anggaran di wilayah kabupaten atau kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan JKN warganya.
Tidak hanya bicara soal uang, Marindo juga menyoroti masalah pelik di lapangan. Banyak kepesertaan PBI JKN nonaktif seketika akibat kendala administrasi atau tunggakan iuran.
Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan secara sepihak tanpa adanya notifikasi awal, melainkan harus adanya sistem peringatan dini, pemprov meminta BPJS memberikan warning (peringatan) terlebih dahulu sebelum menonaktifkan kartu peserta dan waktu toleransi peringatan ini penting agar pemda maupun peserta mandiri punya waktu untuk melunasi kewajiban iuran serta akses layanan tujuannya jelas, agar hak masyarakat untuk berobat tidak terganggu di saat darurat.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Lampung telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek. Rumah sakit rujukan ini siap menangani pasien yang terkendala administrasi BPJS, meski hanya berlaku dalam kondisi mendesak.
Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengatakan forum tersebut membahas dua isu utama, yakni peningkatan cakupan kepesertaan dan penguatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.
Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen, namun tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.
Fauzi mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut juga dibahas rencana reaktivasi peserta PBI yang nonaktif.
Lanjutnya, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan,” pungkasnya.
Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti kebutuhan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit. (*)








