Keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kian marak. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan serta memberikan peringatan keras kepada pengelola dapur yang belum memenuhi standar sanitasi.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa setiap dapur wajib memenuhi aspek sanitasi, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar sebelum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui Satgas di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Dalam proses pengajuan SLHS, kualitas IPAL menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa secara ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“IPAL itu dicek kualitas dan standarnya. Jika tidak sesuai, tentu ada rekomendasi perbaikan,” ujar Saipul, Selasa (21/4/2026).
Namun di lapangan, persoalan kerap muncul setelah proses evaluasi. Sejumlah dapur yang telah direkomendasikan untuk melakukan perbaikan belum menindaklanjutinya. Kendala utama umumnya terkait keterbatasan lahan serta kondisi dapur yang sudah telanjur beroperasi.
“Ini tantangannya. Dapur sudah operasional, tetapi lahannya sempit. Ketika diminta perbaikan IPAL, tidak semua bisa langsung menyesuaikan,” jelasnya.
Meski demikian, Satgas MBG terus mendorong perbaikan secara bertahap sembari memberikan peringatan tegas. Sanksi juga telah disiapkan bagi pengelola yang tidak patuh, mulai dari penangguhan operasional hingga penutupan sementara.
“Kami sudah memberikan imbauan. Sanksinya jelas, bisa disuspensi bahkan ditutup sementara jika tidak sesuai,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 405 dapur MBG telah mengantongi SLHS. Sementara itu, sekitar 37 persen lainnya masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 dapur belum mengajukan SLHS karena tergolong baru beroperasi. Adapun dapur lama sebagian besar telah mengajukan, namun belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang sering bermasalah itu yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti. Biasanya IPAL-nya belum beres,” ungkapnya.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, sekitar 150 dapur telah dikenai sanksi penangguhan sementara oleh Satgas.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak di lapangan. Tim dari provinsi juga akan turun langsung untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
“Kalau SLHS sudah ada, insyaallah limbahnya aman. Namun selama belum, itu yang harus kita awasi secara ketat,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang lebih intensif dan penerapan sanksi tegas, pemerintah berharap persoalan limbah dapur MBG tidak lagi meresahkan masyarakat serta kualitas lingkungan tetap terjaga. (*)








