JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin.

Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, hadir salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa didakwa secara subsidiairitas, yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Uraian dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa, selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Persidangan ditutup sekitar pukul 15.00 WIB, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti oleh Penuntut Umum.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, maka proses persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian. Tim Penuntut Umum menyatakan tengah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 September 2026 - 11:02 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terbaru