JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu beragenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin.

Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, hadir salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa didakwa secara subsidiairitas, yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Uraian dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa, selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Persidangan ditutup sekitar pukul 15.00 WIB, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025 dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti oleh Penuntut Umum.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, maka proses persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian. Tim Penuntut Umum menyatakan tengah mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB