JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Rafik

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing terdakwa hadir bersama tim penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., dan Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H., serta Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan subsidiair, JPU menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

JPU menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo, bersama terdakwa Tri Haryono selaku mantan Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, diduga mengarahkan seluruh kepala pekon untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan biaya Rp13.000.000 per pekon. Mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa maupun pengadaan barang/jasa di desa.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

Sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDes Tahun 2024 untuk kegiatan tersebut, yang kemudian menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa ketiadaan eksepsi membuat persidangan langsung berlanjut ke tahap pembuktian. Tim JPU akan menyiapkan seluruh alat bukti yang diperlukan guna menguatkan dakwaan di persidangan. (*)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB