Buruh Desak UMP Lampung 2026 Naik 15 Persen

Suryani

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (11/11/2025). Dalam aksi tersebut, massa buruh mendesak pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 15 persen.

Lampung (Netizenku.com): Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menilai sistem pengupahan di Indonesia masih belum berpihak pada kesejahteraan buruh. Ia menyebut, kebijakan upah yang cenderung menguntungkan pemilik modal membuat banyak pekerja hidup dalam kondisi serba terbatas.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri HLM TPID

“Upah murah dengan sistem kapitalisme yang terjadi di Indonesia membuat kita semua sengsara. Banyak perusahaan hanya membayar sebatas UMP, bukan berdasarkan standar kebutuhan layak,” tegas Yohanes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, usulan kenaikan 15 persen didasarkan pada hasil perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Jika dihitung rata-rata dari Januari hingga November, seharusnya kenaikan berada di atas 8,5 persen. Jadi wajar kalau kami mengusulkan 15 persen agar ada ruang peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan pemerintah daerah masih menunggu formula resmi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Kita menunggu formula terbaik yang akan dikeluarkan pemerintah pusat. Nantinya, hal itu akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan dan penerapan UMP,” ujar Agus.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai langkah untuk memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi pekerja di berbagai sektor.

“Kami sudah menerima sejumlah usulan dari serikat pekerja, mulai dari 8,3 persen, 8,5 persen hingga 15 persen. Semua aspirasi kami tampung, namun keputusan akhir tetap akan mengikuti ketentuan pusat,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB