Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung langsung menuai kontroversi. Sejumlah pimpinan inti diketahui merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor), yang dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan mencoreng profesionalitas KONI.
Bandarlampung (Netizenku.com): Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, angkat suara terkait persoalan ini. Ia menyebut rangkap jabatan sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI, yang secara tegas melarang pengurus merangkap jabatan di cabor.
“Aturan ini jelas, tapi tetap dilanggar. Kalau seperti ini, bagaimana mau membenahi olahraga di Lampung?” ujar Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut konflik kepentingan dan krisis etika dalam manajemen olahraga daerah.
Amalsyah juga mendesak para pejabat yang rangkap jabatan agar segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas KONI Lampung.
Ia pun menyoroti empat pimpinan KONI yang disebut merangkap jabatan secara terbuka, yaitu:
- Margono – Wakil Ketua Umum I, juga menjabat Sekretaris Umum di Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
- Syaiful – Sekretaris Umum KONI, merangkap sebagai Ketua Umum IPSI Way Kanan.
- Agusria – Wakil Ketua Umum II, juga menjabat Sekretaris Umum IPSI Provinsi.
- Yanuar – Wakil Ketua Umum III, merangkap sebagai Ketua Umum Percasi.
“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, jangan salahkan publik kalau mulai hilang kepercayaan pada KONI,” tutup Amalsyah yang juga pernah menjabat Komandan Yon Zikon 12. (Rls)








