Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pagelaran Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Leni Marlina

Senin, 17 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus pencurian sepeda motor, handphone dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung yang terjadi pada Oktober 2024 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka berinisial JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.

Baca Juga  Aminallah Resmi Jabat Ketua DPRD Pringsewu

Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ di rumahnya pada Jumat siang (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan UJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 milik korban yang hilang dicuri. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku lainnya, JF, di rumahnya.

“Dua pelaku ini diduga kuat telah membobol rumah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga  Heboh, Mayat Kakek Limin Ditemukan Mengapung di Kolam

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rls)

Berita Terkait

Lampung Menggeliat, Pemprov Segera Rekonstruksi 2 Ruas Jalan Senilai Rp19,44 M di Pringsewu
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Pencurian dengan Modus Pecah Kaca
Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Pringsewu Sidak Kantor Samsat
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024
Polres Pringsewu dan Mahasiswa Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
103 Peserta Ikuti Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Polri di Polres Pringsewu
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:16 WIB

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:46 WIB

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:52 WIB

Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:52 WIB

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Senin, 17 Maret 2025 - 14:09 WIB

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:00 WIB

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:55 WIB

Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:47 WIB

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Berita Terbaru

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB

Mochtar Lubis (foto: ist)

Celoteh

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Jumat, 28 Mar 2025 - 22:47 WIB

Bandarlampung

ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC

Rabu, 26 Mar 2025 - 17:54 WIB