Kejari Tubaba Tetapkan ASN Tersangka Korupsi Pasar Pulung Kencana

Leni Marlina

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap salah satu ASN di Tubaba inisial HY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama Heri Yunizar, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH,.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH,.MH saat jumpa pers mengatakan jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang inisial (HY) saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang yang mana sebelumnya telah menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai dengan 2023.

Baca Juga  Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu orang yang ditetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan yakni HY dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap Kajari Tubaba, di Kantor Kejari, Komplek Kota Budaya Uluan Nughik Panaragan Jaya, Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

M. Iqbal menjelaskan kronologis perkara, yakni pada tahun 2022 terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar sebesar Rp.1,1 miliar rupiah. Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke bendahara penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung insial HY sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kencana karena anggaran APBD belum turun.

Baca Juga  Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

“Setelah anggaran APBD turun, dana tersebut bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ulasnya.

Sedangkan, lanjut dia, berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.”Kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” terang M. Iqbal.

Baca Juga  DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Kajari Tubaba melanjutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala,” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan
Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan
Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026
Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba
Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan
Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba
Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB