Bendahara dan Sekretaris Kompak Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Leni Marlina

Senin, 2 Desember 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Tahun 2022, Senin (2/12/2024).

Saat jumpa pers bersama awak media
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum mengatakan, Penetapan kedua tersangka sudah didasarkan cukupnya alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Adapun Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu :
1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

2. Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.

Kejari menambahkan, untuk percepatan peyelesaian perkara, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis penahanan Rutan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

Baca Juga  Caleg PKS Pringsewu Diduga Money Politic

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.

“Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga  3 Pejabat Administrator dan 10 Pengawas Pemkab Pringsewu Dilantik

Terungkapnya kasus tindak pidana Korupsi Dana Hibah tahun 2022 merupakan salah satu bukti Kejaksaan Negeri Pringsewu akan selalu memberantas pelaku korupsi yang lainnya.

“Sebuah kado untuk hari anti korupsi sedunia bertepatan tanggal 9 Desember nanti, Kejari Pringsewu berhasil mengungkap pelaku tindak korupsi,” ungkapnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Pringsewu
Pemkab-DPRD Pringsewu Sahkan 4 Perda dan Sepakati Propemperda 2025
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Puncak Peringatan HKN Ke-60 Diisi Berbagai Kegiatan
Audensi PWI Pringsewu, Kajari Sebut Pers Mitra Srategis
Dukung Pilkada Bersih, Kapolres Pringsewu Beri Imbauan Penting Bagi Calon Pemilih
Pemerintah Kabupaten Pringsewu Rapat Finalisasi Persiapan Pilkada 2024
900 Amatir Radio Ikuti SES Hari Keris Nasional ORARI Lokal Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:15 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:06 WIB

PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co_space dan Bengkeldifabel

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pj. Gubernur Lampung Launching CSIRT Gabungan 6 Kabupaten untuk Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Inflasi Lampung Terus Terjaga, Pj. Gubernur Samsudin: Hasil Kerjasama Yang Solid Dengan TPID

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:13 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Renovasi Stadion Pahoman dan Masjid Raya Al-Bakrie Saburai

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB