Kota Agung (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (21/11/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai implementasi dari Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-1034A/1.8.19Enz.V11/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Andrian Al Mas’udi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., mengatakan Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan negeri.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan, mencegah penyalahgunaan barang bukti, dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Andrian Al Mas’udi yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap.
Dia menerangkan, beragam barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana umum lainnya, seperti senjata tajam, pakaian, BBM jenis pertalite, dan lain sebagainya.
“Pada hari ini pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap yang kami lakukan, berasal dari 40 perkara yang putusannya sejak bulan Mei sampai dengan Oktober 2024,” kata Andrian lagi.
Antara lain, yaitu perkara atas nama Lidian bin Sahiril dengan nomor putusan: 138/Pid B/2024/PN Kot tanggal 10 Juni 2024, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa: 1 helai jaket warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam, dan 1 buah tas selempang merk Fila.
Dan perkara nomor 40, yaitu atas nama Maspendi bin Abakasim (Alm) dengan nomor putusan 235/Pid.Sus/2024 PN Kot tanggal 27 Mei 2024, dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa: 1 buah kaca pirek bekas pakai (residu), 1 buah alat isap sabu-sabu, 2 buah pipet plastik, dan 2 lembar kertas aluminium foil.
Untuk diketahui, Andrian Al Mas’udi melanjutkan, pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini didominasi oleh barang bukti perkara penyalahgunaan sabu-sabu barang bukti seberat 18,27 gram dari 17 perkara dan penyalahgunaan ganja dengan barang bukti 38 gram dari 2 perkara.
“Pencurian sebanyak 9 perkara; perjudian sebanyak 4 perkara; perlindungan anak sebanyak 3 perkara; pembunuhan sebanyak 1 perkara; penganiayaan sebanyak 2 perkara; penadahan, penerbitan, dan pencetakan 1 perkara; dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan 1 perkara,” beber Andrian.
Teknis pemusnahan, dia memaparkan, barang bukti jenis sabu-sabu dikosongkan dari plastik pembungkusnya, dituangkan ke dalam air yang sudah tercampur dengan air sabun, dimasukkan ke mesin blender, diaduk dan dibuang ke dalam lubang yang sudah disediakan.
“Untuk barang bukti senjata tajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan pemotong yang sudah disediakan dan dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan,” ujar Andrian.
Untuk barang bukti lain termasuk narkotika jenis lain, dia menambahkan, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran yang sudah disediakan. Kemudian dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan. Untuk barang bukti BBM jenis pertalite dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silva Yudiawan, Kepala BNN Diani Indramaya, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, Sekretaris Dinas kesehatan Bambang, serta Kepala Lapas dan Kepala Rutan Kotaagung. (Rapik)