Bawaslu Tanggamus akan Telusuri Dugaan Pembagian Sembako Paslon Nomor Urut 1

Leni Marlina

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Tanggamus (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait informasi pembagikan sembako kepada warga yang diduga dilakukan tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1, Minggu (20/10/2024).

Sedang larangan terkait pembagian sembako saat masa kampanye sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun ironisnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap calon yang berkedok bantuan sosial, (Bansos) dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikhwanudin, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pekon Sinarsemendo Terpilih Kontes Satkamling

“Terkait dengan informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,” kata Ikhwan.

Ikhwan pun mengatakan, dengan adanya informasi beredarnya sebuah video salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga, pihaknya akan melakukan penelusuran.

“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ikhwan.

Baca Juga  Kesbangpol Tanggamus Rakor Penanganan Konflik Sosial

Ikhwan pun menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.

“Walaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu rupiah, tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Disinggung soal pemberian yang diperbolehkan saat kampanye, Ikhwan juga menyebutkan bahwa jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu.

Baca Juga  Diduga Depresi, Ibu Muda Nekat Berjemur Lima Jam di Jalinbar

“Barang yang diperbolehkan berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut lainnya,” bebernya.

Terkait dengan banyaknya informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu sudah sering memberikan imbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” pungkasnya. (rls/Rapik)

Berita Terkait

Empat Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Agung Setyo Utomo Jadi Ketua
DPRD Tanggamus Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan
Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Gulirkan 11 Program Menuju Perubahan Tanggamus
Terbawa Ombak, Nelayan di Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia
Dinilai Berhasil, Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Diperpanjang
Moh Saleh Asnawi Temui Ratusan Masyarakat Wonosobo
Moh Saleh Asnawi Janji Benahi Jalan Lintas Pesisir Limau-Cukuh Balak
Dapat Nomor Urut 2, Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Meminta Dalam Doa

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Waka DPRD Pesawaran Kunjungi Kantor AMP

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Pengukuhan PII Pesawaran Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Insinyur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Bupati Pesawaran Respon Cepat Kerusakan Bendungan Desa Bunut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:33 WIB

Penyidik Polres Pesawaran Belum Tetapkan Camat Negeri Katon Jadi Tersangka, Apa Masalahnya?

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Waka DPRD Pesawaran Jamin Semua Persoalan Hutang Terselesaikan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:21 WIB

Jalar Bernada ke Pelosok Desa, Beri Edukasi ke Millenial dan Gen Z

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Bawaslu Pesawaran Diduga Berat Sebelah Tangani Laporan

Berita Terbaru

Metro

AKD DPRD Metro Terbentuk, Siap Jalankan Tugas

Senin, 21 Okt 2024 - 21:33 WIB