Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Ilwadi Perkasa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

Metro (Netizenku.com):  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan, pihaknya telah memanggil Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan, Bawaslu Lampung-IKA Unila Teken MoU

“Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Kabar terbaru yang diterima media ini dari Dokkes Polres Metro menyatakan Qomaru Zaman sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.

Hal itu disampaikan dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

“Benar kondisi Pak Qomaru sakit, dari pemeriksaan tadi mengarah ke vertigo, jadi beliau butuh istirahat,” ujar Chintya, saat ditemui usai memeriksa Qomaru.

Baca Juga  Umar Ahmad Ditabalkan sebagai “Gajah Lampung”

Sebelumnya, Senin 14/10/2024, calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jenderal Ahmad Yani pada pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, kedatangan Qomaru diikuti dengan sejumlah tindakan medis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Dokter Rika, yang menangani pasien, menyampaikan bahwa Qomaru Zaman mengalami demam selama tiga hari, disertai batuk, pilek, dan sakit kepala. Setelah pemeriksaan awal, dilakukan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, serta pemasangan infus.

“Dari hasil pemeriksaan, pasien didiagnosa menderita demam akibat infeksi virus dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar dr. Rika.

Baca Juga  Terungkap! Dugaan Pelanggaran TSM Dilaporkan Usai Penghitungan Suara di TPS

Meskipun dokter menyarankan agar Qomaru Zaman menjalani perawatan inap di rumah sakit, pasien memilih untuk beristirahat di rumah.

Pihak rumah sakit pun memberikan izin bagi Qomaru Zaman untuk beristirahat di rumah selama tiga hari guna pemulihan.

Qomaru Zaman sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gakkumdu Kota Metro dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Ketidakhadirannya saat pemeriksaan sempat menimbulkan spekulasi, meski belakangan dokter menyatakan Qomaru memang benar sakit. (RIVAL)

Berita Terkait

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA
Lagi, Masyarakat Tejosari Perbaiki Jalan Secara Mandiri
Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus
Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong
Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat
Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung
Debat Pilgub Lampung: Dua Paslon Kompak Berterima Kasih ke Jokowi dan Bicara tentang Kopi
Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Berita Terbaru

Metro

Lagi, Masyarakat Tejosari Perbaiki Jalan Secara Mandiri

Rabu, 16 Okt 2024 - 15:50 WIB

Pelantikan Pimpinan DPRD Lampung Barat, Periode 2024-2029, Rabu 16 Oktober 2024. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Rabu, 16 Okt 2024 - 15:45 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 16 Oktober 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:14 WIB

Edi Novial, Ketua Partai Koalisi Pengusung dan Pendukung Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:44 WIB