Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Ilwadi Perkasa

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso

Tulangbawang Barat (Netizenku.com):  Kepala Dinas Komunikasi dan Informasika (Kadis Kominfo) Tubaba, Eri Budi Santoso, mengatakan kebebasan berpendapat adalah hak demokratis setiap warga negara, namun hak tersebut harus dijalankan dengan mematuhi etika dan hukum yang berlaku.

Dalam konteks pilkada, jelasnya, kebebasan berpendapat itu harus disertai dengan kesadaran dan rasa tanggungjawab  bahwa setiap warga negara juga diminta untuk menjaga kondusifitas dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga  Tiba Setelah Api Padam Petugas Damkar Diusir Warga, Begini Tanggapan Dewan

Diakui, dinamika politik menjelang Pilkada sering kali disertai dengan peredaran informasi yang tidak akurat (hoaks),  yang belakangan menyebut-nyebut nama Pj Bupati Tubaba.

“Informasi yang tidak benar  hanya akan memperburuk suasana dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ebe, sapaan akrab Kadis Kominfo Tubaba, juga menerangkan bahwa penyebaran Informasi dan transaksi elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yakni, pasal 28, dan Pasal 45A.

Baca Juga  IOH-Lintasarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemkab Tubaba

“Aturan dalam UU ITE yang berlaku, setiap orang yang sengaja menyebarluaskan informasi elektronik, dokumen elektronik atau memproduksinya yang berisi berita bohong atau menyesatkan dapat dipidana selama enam tahun atau denda satu miliar rupiah,” singkat Ebe.

Karenanya, ia mengajak semua elemen masyarakat di Tubaba dapat bersama-sama berkomitmen untuk menolak hoax dan informasi tidak valid.

Baca Juga  Bupati Tubaba Lantik Tiga Pejabat Eselon II Hasil Selter

“Mari jadikan Pilkada 2024 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat, demi terciptanya keamanan guna meraih masa depan yang kita harapkan,” pungkasnya.(Arie)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan
Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri
NTP Lampung 2024 Masih Tinggi di Tengah Trend Penurunan September-November
AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati
PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co_space dan Bengkeldifabel

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:25 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marching Band FYBI, Juara Umum IOMBF 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:19 WIB

Pj. Gubernur Lampung Dorong Sinergi Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Lewat Program Gerakan Waber

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:48 WIB

AMSI Lampung Terima Penghargaan Kejati

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:06 WIB

PW IWO Lampung Kunjungi Lubi.co_space dan Bengkeldifabel

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pj. Gubernur Lampung Launching CSIRT Gabungan 6 Kabupaten untuk Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:12 WIB

Inflasi Lampung Terus Terjaga, Pj. Gubernur Samsudin: Hasil Kerjasama Yang Solid Dengan TPID

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:13 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Renovasi Stadion Pahoman dan Masjid Raya Al-Bakrie Saburai

Senin, 2 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB