Wali Murid SMPN 1 Sukoharjo Keluhkan Pungli Berkedok Infaq Mushola

Redaksi

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pungli berkedok infaq terjadi di SMPN 1 Sukoharjo, Pringsewu .

Hal itu diungkapkan wali murid yang merasa keberatan dengan sumbangan atau infaq yang jumlahnya ditentukan pihak sekolah, yang dikemas dalam bentuk musyawarah komite.

Salah seorang wali murid berinisial N, mengatakan bahwa dirinya keberatan jika infaq yabg dibebankan kepada seluruh siswa sudah ditentukan jumlahnya. \”Jumlahnya besar mas, kalo bagi kami yang masyarakat tidak mampu ini sangat berat,\” ujarnya kepada Netizenku.com, kemarin.

Baca Juga  STMIK Pringsewu Raih SINTA Award 2018

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pungutan yang dibebankan wali murid bervariasi. \”Untuk kelas tujuh harus membayar infaq Rp150.000, untuk kelas delapan Rp200.000. Ini wajib mas, bulan Juni harus lunas,\” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh B, Wali Murid sslah satu siswa kelas delapan ini juga mengeluhkan junlah infaq sebesar Rp200.000 yang menurutnya sangat besar.

\”Saya keberatan, apa lagi ini pembangunan musholanya sudah berjalan dari 2017, dan sudah hampir selesai. Anehnya kok kami masih diminta iuran pembangunan di 2018,\” keluhnya.

Baca Juga  Perayaan Kuningan di Pringsewu Dijaga Ratusan Aparat

Teepisah, Wakil Kepala SMPN 1 Sukoharjo, Eko membenarkan bahwa di sekolahnya masih berlangsung pembangunan mushola, dan pihaknya juga membenarkan jika iuran tersebut dibebankan kepad seluruh wali murid.

\”Iuran itu berupa infaq mas. Namun, besarannya tidak kita tentukan, dan itu komite yang mengadakan,\” ucap Eko.

Ketika dikonfirmasi mengenai dana awal pembangunan mushola, Eko mengatakan jika dana awal pembangunan didapat dari utang.

Baca Juga  Pringsewu Mantapkan Aturan Pemerintah agar Merata Hingga Desa

Tentu, jika mengacu kepada peraturan dan perundangan, hal ini sudah tidak sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite serta Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) dan UU No 31 Tahun 1999 Junto No 20 Tahun 2001. (Darma)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas
Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Marindo Kunjungi KPU Kabupaten Pringsewu
Polres Pringsewu akan Gelar Festival Seni Budaya Kuda Kepang
Pj Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada di Bawaslu
Polres Pringsewu Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Dukung UMKM, Sekretariat Pemda Pringsewu Gelar Apel dan Coffee Morning di Dekranasda
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB