Bandarlampung (Netizenku.com): Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan mahasiswa yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Selain menyita senjata airsoft gun yang digunakan dalam insiden tersebut, polisi juga menemukan puluhan paket narkoba jenis ganja dan satu paket besar sabu-sabu dari penangkapan pelaku.
Polisi memastikan penembakan ini tidak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelaku yang diketahui bernama Klinton al Holiab Sinaga (19) ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Sukarame dan Polresta Bandar Lampung di sebuah penginapan di Desa Rangai, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (31/8/2024) dini hari.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita satu pucuk airsoft gun beserta sejumlah peluru gotri dan sebuah handphone. Selain itu, ditemukan juga barang bukti narkoba berupa sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, dan empat buah timbangan digital.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras menegaskan insiden penembakan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung murni dilandasi oleh motif cemburu, bukan terkait dengan Pilkada 2024. Pelaku merasa cemburu setelah korban, Sandy Polanda, seorang mahasiswa yang sedang PKL, melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku yang berada di sebuah kamar hotel dekat kantor Bawaslu Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meletuskan dua kali tembakan dengan senjata airsoft gun dari salah satu kamar hotel di sekitar kantor Bawaslu Lampung. Satu peluru gotri mengenai lengan kiri korban,” jelas Kombes Abdul Waras saat konferensi pers di Polsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).
Abdul Waras juga menjelaskan selain kasus penembakan, pihaknya tengah mendalami temuan narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan bersama pelaku.
“Kepemilikan senjata api dan asal usul narkotika ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa penembakan ini sempat viral di media sosial. Insiden terjadi pada Rabu (28/8/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Salah satu dari dua tembakan yang dilepaskan pelaku mengenai lengan kiri korban, menyebabkan luka ringan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(rls)