Tanggamus (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanggamus, Jumat (16/8/2024).
Adapun tiga Raperda yang dimaksud yakni, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) T.A 2024, Rancangan Pembentukan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua II Teddi Kurniawan, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, menyampaikan mengenai Raperda APBDP Tanggamus 2024.
Dijelaskan Mulyadi, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus, yang merupakan prioritas dan sudah tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP).
Dalam Ranperda APBDP Tanggamus 2024 lanjutnya, telah tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Tanggamus.
Adapun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 yang baru saja disetujui yakni,
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 mengalami perubahan, dari semula Rp.1.802.316.876.174, menjadi Rp.1.806.058.822.374, atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200.
Sementara, belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691, menjadi
Rp.1.808.091.773.981, atau bertambah sebesar Rp.24.689.283.290.
Kemudian, pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus T.A 2024 terdiri dari ;
1.Penerimaan Pembiayaan, meningkat dari
Rp.4.121.493.000, menjadi Rp.25.068.830.090, yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2023, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.Pengeluaran Pembiayaan, tetap sebesar
Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang.
3.Pembiayaan total, menjadi Surplus
Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang, antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” ujar Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan mengenai Ranperda yang kedua, yakni tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tanggamus.
Diterangkan Pj. Bupati, Ranperda ini dibuat dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan
fleksibel.
“Dengan hadirnya Ranperda tersebut, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdayaguna dan berhasilguna. Maka dilakukan peninjauan kembali Organisasi Perangkat Daerah,” ungkapnya.
Dalam Perda ini, terjadi pemecahan dan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus. Adapun OPD yang mengalami perubahan, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun bidang Kebudayaan digabungkan ke Dinas Pendidikan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian, perubahan tipologi pada Dinas Perikanan.
“Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mulyadi.
Ia kemudian menyampaikan Raperda ketiga yang telah disetujui DPRD Tanggamus yaitu, Raperda pencabutan dua Perda Kabupaten Tanggamus.
Adapun dua Perda yang dicabut yakni, Perda nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Tanggamus. Dan, Perda nomor 1 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan umum beralkohol. Perda ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Demi menjamin kepastian hukum, tertib administrasi hukum, dan melaksanakan amanat undang-undang atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah tersebut,” jelas Pj bupati. (Rapik)