Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht

Leni Marlina

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht. (Ist/NK)

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht. (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara narkotika, pada Rabu, (17 /7/2024) sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan sebagai berikut: Alat dan perlengkapan judi, alat kesehatan, pakaian, kunci leter t, senjata tajam, handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit, timbangan digital dan alat hisab sabu, narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg, narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 1.275 butir, uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp100.000, DVR.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Bahwa Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer diblender, senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), handphone dihancurkan dengan menggunakan palu, dan pembakaran terhadap barang bukti lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan, yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Ia menambahkan tindakan ini merepresentasikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan sekaligus juga sebagai mitigasi resiko dari penyalahgunaan barang rampasan.

“Kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi, dan akuntabilitas dari proses tersebut,” ungkapnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB